Pegiat anti korupsi melaporkan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan dugaan tindak pidana menghalang-menghalangi penyidikan atau obstruction of justice. Pengacara Fahri Hamzah, Amin Fahrudin, menilai laporan tersebut sebagai bentuk kriminalisasi terhadap kliennya.
“Anda ingin menyasar Fahri Hamzah. Karena Fahri aktor utama untuk melakukan reformasi KPK,” ujar Amin dalam talkshow akhir pekan dengan topik Meriam DPR untuk KPK di Warung Daun Jl Cikini Raya, Jakarta Pusat, Sabtu (6/5).
Amin menuturkan, hak angket KPK digulirkan 26 anggota DPR. Namun yang dilaporkan hanya Fahri Hamzah. Amin mempertanyakan alasan pegiat antikorupsi tidak melaporkan seluruh pendukung hak angket tersebut.
“Kalau mau gugat kan pengusulnya banyak. Anda mengkritik DPR tidak boleh conflict of interest,” kata Amin.
Amin menegaskan, hak angket yang didorong DPR guna mengawasi penegakan hukum di KPK. Karena itu seharusnya pegiat antikorupsi mendukung langkah DPR. “Ini jelas kriminalisasi, melanggar pasal 1 UU hukum pidana,” sambungnya.
Untuk diketahui, Fahri Hamzah dilaporkan ke KPK karena diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Dalam Pasal 21 disebutkan setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150 juta paling banyak Rp 600 juta.
Direktur Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas (PUSaKO UNAND) Ferri Amsari mengatakan alasan koalisi Tolak Angket KPK melaporkan Fahri Hamzah sebab ia dianggap menyalahgunakan kewenangannya.
“Jadi dia (Fahri Hamzah) menggunakan kewenangannya, memanipulasi kewenangannya lalu dengan berbagai cara, menggunakan logika-logika hukum yang sesat membolehkan hak angket,” ungkapnya di Kantor ICW, Jl. Kalibata Timur IVD, Rabu (3/5).
Lebih jauh dia menjelaskan bahwa Fahri Hamzah memanipulasi kekuasan yang Ia miliki untuk mengganggu proses pengusutan kasus yang sedang dilakukan KPK.
“Fahri Hamzah dengan menggunakan palu sidangnya itu. Alat keluasan ada di tangannya, lalu dia memainkan kekuatan itu, untuk mengganggu konsentrasi kpk menyelesaikan perkara,” jelasnya.