Edarkan Ganja di Taman Sari, Pria Bertubuh Kurus Diciduk Polisi
Mixberita. Pengedar narkoba jenis ganja di kawasan Wisma Prima Jalan Mangga Besar Vlll, Kelurahan Taman Sari, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat dibekuk jajaran Polsek Cempaka Putih, Senin (13/3/2017).
Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Suyatno mengungkapkan, dari penangkapan itu diamankan Dian Septiadi (29) warga Jalan Sukamulya, Kelurahan Harapan Mulya, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat.
“Barang bukti yang kami sita dari tangan pelaku satu paket kecil daun ganja kering seberat 2,33 gram, setengah linting ganja sisa pakai. Dan satu bungkus kertas papir warna oranye,” ungkapnya saat dikonfirmasi wartawan.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang enggan disebutkan identitasnya. Kemudian, sambungnya, aparat menelusuri lokasi yang diberitahukan warga. Lalu menemukan ciri-ciri pelaku dengan perawakan kurus, tinggi 165 cm, kulit hitam, rambut tipis panjang, dan ada janggut sedikit.
“Kita lakukan penggeledahan di badan dan pakaian, ditemukan barang bukti di tangan sebelah kanan pelaku,” ujarnya. Dari perbuatan tersangka, sambung Suyatno, ia akan dikenakan Pasal 114 (1) Sub 111(1) UU RI Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika.
“Kini, dia dibawa ke Polsek Cempaka Putih guna pemeriksaan lebih lanjut. Dan terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun,” tukasnya.