Kelompok Kebangkitan Jawara dan Pengacara (Bang Japar), melaporkan Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muktamar Jakarta, Djan Faridz ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas dugaan bagi-bagi uang.
Djan diduga membagi-bagikan uang pecahan Rp 50.000, saat kampanye pemenangan Ahok-Djarot di Kemayoran, Gempol, Jakarta Pusat, Selasa (28/3/2017) lalu.
Salah satu anggota tim hukum Bang Japar, Muhammad Taufiqurrahman mengatakan, bahwa pihaknya langsung melaporkan ke Kantor Bawaslu atas dugaan tersebut.
“Untuk menghadirkan keadilan dalam proses penegakan hukum. Bawaslu harus panggil Djan Faridz. dan Diminta bertanggungjawab,” kata Taufik, Jumat (31/3/2017).
Menurut Taufik, seharusnya Bawaslu DKI peka dan tanggap atas persoalan politik uang saat pesta demokrasi tersebut. Bahkan, seharunya juga dilakukan penanganan khusus serta cepat sesuai aturan hukum.
Taufik menyebut, bahwa Bawaslu harus membaca Pasal 73 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 ayat (1) jelas menyatakan, Calon dan/atau tim Kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau Pemilih.
Lalu, pasal yang sama ayat (2) Calon yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi dapat dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
Kemudian, ayat (3) Tim Kampanye yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Harus dihukum sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga menimbulkan efek jera agar politik uang tidak terulang. Pelanggaran jelas ada buktinya. Ini harus diproses. Kami akan mengawal kasus itu,” kata Taufik.
Seperti diketahui, sebuah video beredar di media sosial saat Djan Faridz membagi-bagikan uang kepada anak-anak balita di Kemayoran, Jakarta Pusat.
Menanggapi hal tersebut Ketua DPP PPP Bidang Hukum dan HAM, Triana Dewi Seroja menjelaskan bahwa pemberian uang kepada anak-anak yatim tidak ada maksud tertentu, khususnya yang berkaitan dengan Pilkada DKI.
“Pak Djan punya ribuan anak yatim yang diperlakukan seperti anaknya sendiri. Biaya hidup dan kebutuhan sekolah secara rutin diberikan kepada anak-anak angkatnya setiap bulan,” katanya.
Lalu, pada setiap acara-acara keagamaan khususnya bulan Ramadan, selain anak angkatnya, Djan juga mengundang anak-anak yatim dari panti-panti asuhan untuk berbuka puasa bersama. Selain itu juga menghadiahi anak-anak tersebut, seperti baju, sepatu , dan sembako dalam rangka persiapan lebaran.
“Beliau di setiap tahun ajaran baru membelikan baju seragam, sepatu, dan tas sekolah yang dilengkapi dengan buku dan alat tulis untuk anak-anak angkatnya. Dirinya menyayangkan ada pihak tertentu yang memberitakan berita yang bersifat tendensius tanpa ada nya konfirmasi penjelasan dari pak Djan,” katanya.
Karena itu, ia menilai tidak ada hubungan politik. Lagi pula anak-anak tidak punya hak pilih. Jadi menurutnya berlebihan kalau dipermasalahkan.
“Harus bedakan mana niat baik dan mana money politik,” katanya.