Nasional

Divonis Mati Pemerkosa Dan Pembunuh Bocah Dalam Kardus

Divonis Mati Pemerkosa Dan Pembunuh Bocah Dalam Kardus

Mixberita. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat itu menvonis tersangka pencabulan dan pembunuhan bocah dalam kardus itu harus dihukum mati. Hukum yang setimpal sesuai hukum.

Tersangka terbukti salah secara sah dan menyakinkan bahwa tersangka tersebut melakukan pencabulan dan pembunuhan terhadap bocah sembilan tahun di dalam kardus.

Oleh karena itu tersangka tersebut divonis hukuman yang setimpal terhadap dirinya ” ujar Hanry di Gedung Pengadilan Negeri Jakarata Bart jalan Letjen S Parman Slipi Jakarta Barat”

Tersangka juga divonis narkotatika yang memberatkan tersangka dan tidak ada yang meringakan tersangka. Ditambah kesedihan orang tua bocah tersebut karena anaknya yang masih berumur sembilan tahun harus meninggal dibunuh.

Agus tertunduk dan dirinya tidak dapat menjawab keputusan hakim apakah dirinya setuju atau tidak putusan tersebut. Dirinya masih dapat mengajukan banding atas keputusan tersebut selama tujuh hari kedepan.

To Top