Nasional

Disebut Dungu-Preman, Politikus PDIP Polisikan Rocky Gerung dan Andi Arief

JAKARTA – Advokat Henry Yosodiningrat melaporkan Andi Arief dan Rocky Gerung ke Bareskrim Polri. Keduanya dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Henry mengatakan laporan terhadap Andi Arief dilakukan lantaran cuitannya di akun Twitter @AndiArief_ yang menyinggung namanya dan juga salah satu parpol yakni PDI Perjuangan.

“Kawan-kawan PDIP yang sekarang ada dan mendapatkan posisi dalam partai dan kekuasaan mayoritas PDIP otot, faksi otak tersingkir. Itu penjelasan kenapa Preman seperti Hendriyosodiningrat melaporkan Rocky Gerung,” tulis Andi dalam akun Twitternya, dalam keterangan tertulis Henry.

Menurut Henry yang merupakan politikus PDIP, kata preman yang disematkan kepada dirinya oleh Andi Arief sebagai satu penghinaan. Adapun Pasal yang dilaporkan adalah tindak pidana pencemaran nama baik Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pasal 45 ayat 3 juncto pasal 27 ayat 3.

Laporan itu diterima polisi dengan nomor laporan LP/B/1043/XII/2019/BARESKRIM tanggal 11 Desember 2019.

Sementara itu, Henry melaporkan Rocky Gerung yang juga berkaitan dengan media sosial. Kali ini bukan Twitter, melainkan akun instagram @rockygerungofficial_ yang mana dirasa menyinggung Henry perihal laporannya yang ditolak Bareskrim Polri.

Diketahui sebelumnya, Henry melaporkan Rocky Gerung atas duagaan menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi) lantaran menyebut tidak memahami Pancasila dalam suatu acara diskusi. Namun, laporan itu ditolak Bareskrim lantaran tak ada surat kuasa dari Jokowi.

“Yang ngelapor dungu sih,” tulis Rocky dalam akun Instagram tersebut.

Adapun laporan terhadap Rocky diterima kepolisian dengan nomor laporan LP/B/1042/XII/2019/BARESKRIM tanggal 11 Desember 2019.

Pasal yang dilaporkan yakni tindak pidana pencemaran nama baik Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pasal 45 ayat 3 juncto pasal 27 ayat 3.

To Top