Dibekuk BNN, Pria Paruh Baya Ini Gagal Edarkan Sabu Saat Malam Tahun Baru
Mixberita. Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Bandung bersama BNNP Jabar mengamankan seorang pengedar narkoba berinisial TH (51) saat akan bertransaksi. Petugas menyita 15 paket kecil sabu-sabu.
Pria paruh baya asal Sumedang itu tak berkutik saat petugas menangkapnya di depan sebuah mini market di Jalan BKR, Kota Bandung, Kamis (29/12/2016) sekitar pukul 14.30 WIB.
“Penangkapan ini berdasarkan informasi akan adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut. Sehingga petugas lebih dulu stand by sebelum tersangka datang,” kata Kepala BNNK Bandung Yeni Siti Saodah melalui Kasi Pemberantasan Ashari di kantornya Jalan Cianjur, Jumat (30/12/2016).
Ashari menuturkan barang bukti berupa 15 paket kecil sabu-sabu rencananya akan diedarkan saat malam tahun baru. Tersangka mengedarkannya sesuai dengan pesanan pelanggan melalui saluran telepon seluler.
“Tersangka mengaku baru 2 bulan jadi pengedar. Selama ini beroperasi di Kota Bandung,” menambahkan.
Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.