Nasional
Deregulasi Izin Edar Obat Dari BPOM Untuk Menurunkan Tingginya Harga Obat
Jakarta – Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto, berencana mengambil alih izin edar obat yang sebelumnya dikelola oleh BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) untuk dikembalikan ke Kementerian Kesehatan. Selama ini, menurutnya, regulasi mengenai izin edar memang dipegang oleh Kemenkes sebelum di delegasikan ke BPOM.
Menkes Terawan menyebut alasan pengambil alihan izin edar adalah efisiensi. Selain itu untuk membuka peluang investasi agar harga obat bisa diturunkan.
“Alasannya untuk efisiensi. Kan ndak apa-apa. Supaya lebih cepat, lebih gampang. Kan kita tidak menilai sebagai pengawas tetapi sebagai pre market,” sebut Menkes saat dijumpai, Jumat (29/11/2019).
Menarik izin edar dari BPOM pun dirasa Menkes tidak menjadi hal yang sulit karena telah sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Ia hanya melakukan deregulasi atau pengembalian fungsi ke tempat semula.
“Izin edar memang di Kemenkes. Selama ini ada Permenkes di tahun berapa itu di delegasikan (ke BPOM). Sekarang kalau delegasinya saya perbaiki ataubm saya tidak berikan kan ndak apa-apa,” sebutnya.
Sebelumnya diberitakan bahwa alasan deregulasi ini terjadi karena banyaknya keluhan yang dialami oleh para pebisnis mengenai sulitnya mendapatkan izin edar sehingga memicu tingginya harga obat. Banyak yang mengaku harus menunggu waktu berbulan-bulan dan proses yang panjang sebelum mendapat izin edar.
“Ya efisiensi waktu lah. kalau waktunya efisien otomatis investasinya turun. Kalau investasinya turun, harga obatnya murah. Kan gitu aja,” pungkasnya.