Jakarta – SIKM adalah surat yang memberi izin kepada warga untuk keluar dan masuk DKI Jakarta untuk mereka yang harus melakukan perjalanan ke luar Jabodetabek selama pandemi Covid-19.
Warga yang ingin masuk atau keluar dari Jakarta harus menunjukkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Kewajiban untuk memiliki SIKM ini sejalan dengan keputusan Gubernur Anies Baswedan memperpanjang periode PSBB di DKI Jakarta.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta.
Dalam Pergub tersebut disebutkan, Surat Izin Keluar Masuk diperuntukkan untuk pemilik KTP non-Jabodetabek yang ingin keluar masuk Jakarta.
PSBB tahap ketiga ini dijadwalkan akan selesai pada 4 Juni dan menjadi PSBB terakhir yang diberlakukan. Bagi masyarakat yang berkepentingan datang atau keluar Jakarta, tentu perlu menyiapkan surat izin keluar masuk Jakarta.
Pemprov DKI menyatakan hanya ada 11 bidang pekerjaan yang pekerjanya diizinkan berpergian selama periode pandemi, yakni:
– Kesehatan
– Bahan pangan/makanan/minuman
– Energi
– Komunikasi dan teknologi informatika
– Keuangan
– Logistik
– Perhotelan
– Konstruksi
– Industri strategis
– Pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu
– Pemenuhan kebutuhan sehari-hari
Pengajuan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bisa dilakukan secara online melalui website https://corona.jakarta.go.id/id/izin-keluar-masuk-jakarta. Berikut persyaratan dan cara pengajuannya:
Adapun persyaratan khusus warna yang ber KTP non-Jabodetabek harus memiliki:
1. Surat keterangan dari kelurahan/desa asal
2. Surat pernyataan sehat bermaterai
3. Surat Keterangan Bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang)
4. Surat Tugas/Undangan dari instansi/perusahaan tempat bekerja di Jakarta
5. Surat jaminan bermeterai dari keluarga atau tempat kerja yang berada di Provinsi DKI Jakarta yang diketahui oleh Ketua RT setempat (untuk perjalanan sekali)
6. Surat keterangan domisili tempat tinggal dari kelurahan di Jakarta untuk pemohon dengan alasan darurat
7. Pas foto berwarna
8. Pindaian KTP.
Setelah persyaratan lengkap, langsung masuk ke website https://corona.jakarta.go.id/id/izin-keluar-masuk-jakarta. Ini caranya:
– Setelah persyaratan lengkap, pemohon dapat mengakses situs.
– Klik tombol ‘Urus SIKM’ di bagian bawah laman.
– Pemohon dapat mengisi formulir permohonan pengajuan SIKM.
– Setelah selesai mengisi, pemohon bisa mengecek secara berkala pengajuan perizinan. Jika perizinan dikabulkan, pemohon tinggal mencetak dokumen SIKM dan membawanya saat masuk atau keluar wilayah DKI Jakarta.
Pemeriksaan keluar masuk Jakarta selama masa PSBB fase ketiga dilakukan di 12 titik mulai Jumat (22/05/2020). 12 titik tersebut berada di jalan-jalan di batas wilayah administrasi DKI Jakarta, yakni Jalan Raya Bekasi (kolong flyover Cakung), Jalan Raya Kalimalang (U turn), Jalan Raya Bogor (Pasar Rebo Depan Panasonic Manufacturing), Simpang UI Depok.
Perempatan Pasar Jumat, Jalan Ciledug Raya (Depan Kampus Budi Luhur), Pos Joglo Raya (Taman Alfa), Pos Polisi Karang Tengah, Pos Polisi Kalideres, Pos Polisi Kamal, Tol Jakarta-Cikampek kilometer 47, dan Tol Tangerang-Banten Cikupa.