Nasional

Beda Kisah Novanto dan Ade Komarudin di MKD DPR

Beda Kisah Novanto dan Ade Komarudin di MKD DPR

Mixberita. Ade Komarudin akhirnya lengser dari kursi Ketua DPR. Selang beberapa saat, Setya Novanto naik kembali menjadi Ketua DPR setelah sebelumnya sempat mengundurkan diri dari jabatan itu.

Baik Novanto maupun Ade ada kesamaan. Selain sama-sama dari Partai Golkar, mereka sama-sama pernah dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Namun bedanya, Ade diputus melakukan pelanggaran etik. Sedangkan untuk Novanto, MKD tak memutus pelanggaran etik untuk Ketua Umum Partai Golkar itu.

Berbagai kecaman dan reaksi keras muncul di pengujung 2015 saat itu. Bahkan Wakil Presiden Jusuf Kalla menyeru agar polisi dan kejaksaan mengusut kasus ‘papa minta saham’. MKD DPR kemudian memproses kasus Novanto, pihak-pihak yang berkepentingan dipanggil.

Kembali ke Novanto pada kasus ‘papa minta saham’, meski semua anggota MKD menyatakan Novanto melakukan pelanggaran kode etik, namun MKD akhirnya tak menjatuhkan sanksi bagi Novanto.

Hal ini dikarenakan Novanto mengirim surat pengunduran diri sebagai Ketua DPR di menit terakhir sebelum MKD mengambil keputusan final soal sanksi untuk Novanto. Novanto menyampaikan pengunduran dirinya dari kursi DPR pada 16 Desember 2015.

Bahkan Novanto berhasil menjadi Ketua Umum Partai Golkar. Dia terpilih lewat Musyawarah Nasional Luar Biasa di Bali, pada 17 Mei 2016. Waktu berjalan, Novanto menggugat pasal Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ke Mahkamah Konstitusi (MK), bahwa sadapan yang dikemukakan Sudirman Said tidak sah karena tidak dilakukan oleh aparat penegak hukum.

MK kemudian mengabulkan gugatan Novanto itu pada 7 September 2016. Maka menjadi problematislah sadapan itu, padahal sadapan itu menjadi alat bukti pula di Kejaksaan Agung untuk menyidik kasus pemufakatan jahat.

To Top