Nasional

Banjir hingga 1 Meter Terjang Sejumlah Kompleks Perumahan di Bekasi

Posted on

Banjir hingga 1 Meter Terjang Sejumlah Kompleks Perumahan di Bekasi

Mixberita. Aparat Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnakba) Polda Maluku Utara, berhasil membekuk bandar narkoba yang sering mengedarkan narkoba pada Rumah Tahanan (Rutan) di Maluku Utara. Pelaku merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Hukum dan HAM, yang bertugas di Rutan Kelas IIB Ternate berinisial MJ.

Direktur Resnarkoba Maluku Utara, Kombes Pol Sumirat Dwiyanto, menuturkan penangkapan terhadap MJ berdasarkan laporan masyarakat yang mengaku MJ mendapatkan kiriman narkoba jenis sabu dari Jakarta. MJ kemudian ditangkap di rumahnya di Kelurahan Kalumata, Ternate Selatan, Ternate.

“Hasil penggeledahan di rumah tersangka MJ petugas saya berhasil mengamankan sabu seberat 5,5 gram yang dikemas dalam 16 paket saset serta 11 bungkus bekas pakai dan ganja kering,” kata Sumirat, kepada wartawan Selasa (11/4/2017).

Menurutnya, dari barang bukti sabu yang didapat, tersangka MJ diduga merupakan salah satu bandar besar yang selama ini mengedarkan narkoba di Maluku Utara. Tersangka akan diterapkan pasal hukuman mati sebagaimana diamanakan dalam Undang-Undang.

“JM terancam hukuman mati. Sebab, berdasarkan UU Narkotika, barang siapa yang menguasai sabu melebihi dari 5 gram maka terancam maksimal hukuman mati,” terangnya.

Sumirat mengaku, JM hampir setiap hari mendapatkan kiriman narkoba dari jaringannya di Jakarta, sehingga untuk pengembangan lebih lanjut, pihaknya akan bekoordinasi dengan Polda Metro Jaya.

“Yang bersangkutan mengakui jika hampir setiap hari dia menerima barang haram itu dari Jakarta melalui jasa pengiriman,” katanya.

Selain sabu polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa 3 buku tabungan, 2 kartu ATM serta 3 unit handphone berbagai merek. Tersangka JM dijerat dengan pasal 112 ayat (1) pasal 114 ayat (2) tentang Narkotika nomor 35 tahun 2009.

 

Terbanyak Dibaca

Exit mobile version