mixberita.com – Tanggapan Saipul Jamil Terkait Persetujuan Presiden Atas Hukuman Kebiri. Hukuman kebiri untuk para pelaku kekerasan seksual pada anak dibawah umur kini memang telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo beberapa waktu yang lalu setelah menjalani proses panjang bahkan sempat terdapat beberapa pro dan kontra yang megiringi perpu tersebut. Seperti yang kita ketahui beberapa mentri sempat tak menyetujui dan meminta agar pemeritah mempertimbangkan kembali terkait diberlakukannya hukuman tersebut, hal ini mengingat efek yang ditimbulkan setelah hukuman tersebut dilaksanakan akan berdampak besar bagi orang yang menjalani hukuman tersebut. Namun kini pada akhirnya perpu terkait Hukuman Kebiri disetujui oleh pemerintah.
Saipul Jamil yang tersandung terkait maslah pelecehan seksual terhadap anak dibawah umurpun sempat menanggapi disetujuinya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) terkait hukuman kebiri pada para pelaku pelecehan seksual anak dibawah umur. Ia mengungkapkan bahwa ia difitnah dalam kasus pelecehan ini, oleh karena itu ia belu ingin berkata apapun sampai kasus yang menimpa dirinya tersebut selesai.
“Saya enggak mau komentar yah. Saya kan difitnah,” kata Saipul Jamil.
Ia juga mengungkapkan bahwa kasus kejahatan seksual yang kini sedang marak di berbagai daerah berbeda dengan kasus yang kini mnimpa dirinya. Ia tetap bersikukuh bahwa ia difitnah dan sama sekali tak bersalah atas kasus yang hingga sekarang belum memnemukan titik terangnya itu.
“Beda yah sama kasus saya. Saya kan difitnah. Saya enggak bisa komentar karena saya difitnah,” elak Saipul Jamil.
Seperti yang kita ketahui dalam perkembangan kasus Saipul Jamil, ia sangat mempermaslahkan terkait identitas DS saat ini, ia tak percaya bahwa DS adalah anak dibawah umur. Ia menganggap bahwa DS telah memalsukan identitasna oleh karena itu ia melaporkan DS ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan pemalsuan identitas. Apabila nantinya kasus ini terbukti dan DS bukan merupakan anak dibawah umur, maka Saipul Jamil akan mendapat sedikit keringanan hukuman dari yang sebelumnya ia diancam dengan hukuman 15 tahun penjara.