Sekretaris Fraksi Partai Demokrat, Didik Mukrianto mengungkapkan alasan digulirkan usulan hak angket soal dugaan penyadapan kepada Ketua Umumnya, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) didasarkan dari fakta persidangan.
Dalam persidangan kasus penodaan agaman, pihak terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyebut ada percakapan antara SBY dengan Ma’ruf Amin, yang juga disertai bukti rekaman. Dari situ kata Didik, partainya meyakini adanya penyadapan ilegal.
“Ketika penyadapan dilakukan tanpa landasan UU dan indikasi kepentingan penegakan hukim maka ini sangat berbahaya,” katanya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (3/2).
Didik melanjutkan, Fraksi Partai Demokrat ingin memastikan kebenaran dari penyadapan tersebut. Hak angket kata dia, untuk memastikan aparat negara yang mempunyai kewenangan melakukan penyadapan betul betul mendasarkan pada ketentuan yang berlaku. Menurutnya, pihak berwenang juga harus menjaga hasil sadapan untuk kepentingan yang dipergunakan sesuai amanah UU.
“Karena ada indikasi yang menurut hemat kami cukup subtantif untuk demokrasi terhadap bangsa ini termasuk hak masyarakt berbangsa, kami ingin memastikan aparat penegak hukum menjaga kewenangan dan mejaga amanah yang diberikan,” jelasnya.
Sehingga jika benar penyadapan dilakukan oleh pihak yang tidak punya kewenangan tentu akan membahayakan kehidupan berbangsa dan perkembangan demokrasi. Padahal, semua pihak saat ini tengah berupaya menjaga sistem ketatanegaraan dan sistem politik berjalan secara demokratis dan fair.
“Misalkan apabila ada pihak tertentu yang melakukan penyadapan untuk kepentingan politik spying atau memata-matai lawan politik ini sangat berhaya untuk bangsa ini,” ujarnya.
Sebelumnya, Fraksi Partai Demokrat di DPR menggalang usulan hak angket guna menyelidiki dugaan penyadapan SBY dengan Ma’aruf Amin. Usulan hak angket tersebut sudah digulirkan kepada sejumlah anggota DPR lintas fraksi.