Pengamat hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai, ancaman yang dilayangkan DPR RI untuk membekukan anggaran KPK-Polri merupakan perbuatan kekanak-kanakan. Cara tersebut juga merupakan bentuk arogansi, karena DPR RI mengelola negara dengan cara senaknya sendiri.
“Dengan ancaman-ancaman yang dilakukan merupakan perbuatan kekanak-kanakkan, mengelola negara demgan cara-cara yang seenaknya,” kata Fickar.
Tak hanya itu, menurut Fickar, ancaman yang dilayangkan juga sama sekali tidak menunjukan sikap kenegarawanan para anggota dewan. Ancaman tersebut malah menunjukan para anggota dewan itu sebagai politikus recehan yang selalu menggunakan kekuasaan untuk kepentingan diri sendiri.
“Dan ini (ancaman pembekuan anggaran KPK-Polri) menggambarkan bahwa para anggota DPR itu bukan negarawan, melainkan politikus recehan yang selalu menggunakan kekuasaan untuk kepentingan dirinya,” terang Fickar.
Sebelumnya, Pansus Hak Angket KPK di DPR bereaksi keras atas pernyataan Kapolri Jenderal Tito Karnavian yang menolak menjemput paksa Miryam S Haryani. Anggota Pansus Hak Angket KPK, Muhammad Misbakhun menyarankan DPR untuk membekukan anggaran KPK-Polri untuk 2018.