Nasional
Amien Rais Disebut-Sebut Terima Dana Korupsi Alat Kesehatan
Kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) di Kementerian Kesehatan tahun 2005 memasuki babak baru.
Mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari telah didakwa telah menyalahgunakan wewenang pada Februari 2017 silam.
Yaitu wewenang dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan guna mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) tahun 2005 pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) Departemen Kesehatan.
Dikatakan penyalahgunaan wewenang ini diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 6.148.638.000.
Kasus tersebut kini kembali menyeret dua nama mantan ketua Partai Amanat Nasional (PAN) yaitu Amien Rais dan Sutrisno Bachir.
Melansir dari Tribunnews.com, keduanya disebut menerima uang hasil korupsi tersebut.
Pada 26 Desember 2006, Sutrisno Bachir disebut menerima Rp 250 juta.
Sementara uang juga mengalir ke rekening Amien Rais sebesar Rp 600 juta dan ditransfer sebanyak enam kali.
Dana tersebut ditransfer dari rekening bernama Yurida Adlani selaku sekretaris Yayasan Sutrisno Bachir Foundation, dana itu berasal dari PT Mitra Medidua yang ditunjuk secara langsung alias tanpa tender oleh Siti sebagai alat kesehatan.
Tak berhenti sampai di situ, uang juga mengalir ke ketua Yayasan Sutrisno Bachir Foundation, Nuki Syahrun sebesar Rp 65 Juta.
“Adanya aliran dana dari PT Mitra Medidua yang merupakan suplier PT Indofarma Tbk dalam pengadaan alat kesehatan buffer stok kepada pihak-pihak Partai Amanat Nasional tersebut yakni Sutrisno Bachir, Nuki Syahrun, Amien Rais, Tia Nastito anak terdakwa sendiri merupakan tujuan yang hendak dicapai terdakwa,” kata Jaksa Ali Fikri saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (31/5/2017).
Arahan tersebut adalah dari Siti kepada Kuasa Pengguna Angaran dan Pejabat Pembuat Komitmen Mulya A Hasjmy untuk mengurus penunjukan langsung PT Indofarma Tbk.
“Pada saat memberikan arahan kepada Mulya A Hasjmy saat menunjuk Indofarma dengan mengatakan ‘Ya Mul, PT Indofarma tolong dibantu, apalagi kamu lihat saudari Nuki adalah adik petinggi PAN, sama juga kita bantu PAN kamu ajukan permohonan PL-nya kepada saya’,” kata Ali Fikri.
Ali Fikri pun menjelaskan bagaimana cara dana Alkes mengalir ke rekening Amien Rais.
Melansir dari Tribunnews.com, menurut Ali Fikri, pemenang proyek pengadaan itu adalah PT Indofarma Tbk yang ditunjuk langsung Siti Fadilah dan menerima pembayaran dari Kemenkes lalu membayar suplier alkes yaitu PT Mitra Medidua.
Iskandar, jaksa lainnya, mengatakan bahwa selanjutnya pada tanggal 2 Mei 2006, PT Mitra Medidua mengirimkan uang sebesar Rp 741,5 juta dan pada tanggal 13 November 2006 kembali mengirimkan uang sebesar Rp 50 juta ke rekening milik Yurida Adlanini yang merupakan sekretaris Yayasan Sutrisno Bachir Foundation (SBF).
Kemudian, Nuki Syahrun selaku ketua Yayasan SBF mengambil tindakan terhadap dana tersebut dengan memerintah Yurdia untuk memindahbukukan sebagian dana kepada rekening pengurus PAN, Nuki Syahrun dan Tia Nastiti (anak Siti Fadilah)
Pengiriman dana dilakukan dari PT Mitra Medidua kepada Yayasan SBF, kemudian sebagian juga ditransfer ke rekening pengurus DPP PAN sesuai dengan arahan Siti Fadilah untuk membantu PAN.
“Rekening Yurida dipergunakan untuk menampung dana yang masuk kemudian sengaja dicampur dengan dana pribadi dengan maksud menyembunyikan asal-usul dan penggunannya,”
“Buktinya tidak ada laporan keuangan yang dibuat baik oleh Yurida maupun Nuki Syahrun atas transaksi keuangan itu,” tambah jaksa Iskandar.
Terhadap dana yang masuk ke rekening milik Yurida selanjutnya Nuki selaku Ketua Yayasan SBF memerintahkan untuk memindahbukukan sebagian dana kepada pihak-pihak yang memiliki hubungan kedekatan dengan terdakwa di antaranya:
(1) Pada 26 Desember 2006 ditransfer ke rekening Sutrisno Bachir sebesar Rp250 juta
(2) Pada 15 Januari 2007 ditransfer ke rekening Nuki Syahrun sebesar Rp50 juta
(3) Pada 15 Januari 2007 ditransfer ke rekening M Amien Rais sebesar Rp100 juta
(4) Pada 13 April 2007 ditransfer ke rekening M Amien Rais sebesar Rp100 juta
(5) Pada 1 Mei 2007 ditransfer ke rekening M Amien Rais Rp100 juta dan rekening Nuki Syahrun sebesar Rp15 juta
PT Indofarma Global Medika ditunjuk Siti sebagai rekanan untuk melaksanaan pengadaan stok penyangga (buffer stock) tersebut karena direktur perusahaan itu Ary Gunawan datang bersama dengan Ketua Sutrisno Bachir Foundation (SBF) Nuki Syahrun yang juga adik ipar Sutrisno Bachir, Ketua PAN saat itu.
Siti pun dinilai sebagai Menteri Kesehatan yang menyalahgunakan kewenangan atau kesempatan yang ada padanya sebagai MenKes maupun pengguna anggaran dengan mengarahkan kegiatan pengadaan alkes dengan menerbitkan surat penunjukkan langsung.
“Sehingga mengakibatkan Sutrisno Bachir, Nuki Syahrun, Amien Rais, Diana Cici maupun Yayasan Sutrisno Bachir Foundation sendiri mendapatkan keuntungan sehingga unsur agar diri dan orang lain mendapat keuntungan telah terpenuhi dalam perbuatan terdakwa,” ungkap jaksa Iskandar.
Dalam dakwaan kedua, Siti Fadilah dinilai menerima suap sebesar Rp 1,9 miliar karena telah menyetujui revisi anggaran untuk kegiatan pengadaan alat kesehatan (alkes) I serta memperbolehkan PT Graha Ismaya sebagai penyalur pengadaan Alkes I tersebut.
Suap itu berupa Mandiri Traveller Cheque (MTC) sejumlah 20 lembar senilai total Rp500 juta dari Sri Rahayu Wahyuningsih selaku manager Institusi PT Indofarma Tbk dan dari Rustam Syarifudin Pakaya selaku Kepala Pusat Penanggulangan Krisis atau PPK Depkes yang diperoleh dari Dirut PT Graha Ismaya Masrizal sejumlah Rp1,4 miliar juga berupa MTC. Sehingga totalnya adalah Rp1,9 miliar.
Siti memberikannya kepada adiknya Rosdiyah Endang Pudjiastuti untuk diinvestasikan di PT Sammara Mutiara Indoensia yang diwakilkan Jefri Nedi dan selanjutnya ditrasfer ke rekening PT Manunggal Muara Palma, PT Tebo Indah (milik Jefri Nedi), ditransfer ke PT City Pacific Securities dalam rangka transaksi jual beli saham di BEJ, ditranfer ke rekening Jefri di Bank Permata sedangkan selebihnya biaya operasional PT Sammara Mutiara Indonesia.