Kabarnya terkait dana kasus korupsi E KTP, sebanyak 49 persen anggaran E KTP dinikmati sejumlah nama besar di DPR. Hal itu terungkap saat sidang perdana kasus dugaan korupsi E KTP dengan dua terdakwa.
Dua terdakwa tersebut yakni mantan Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependuudkan (PIAK) Kemendagri Sugiharto.
Berdasarkan dakwaan yang telah dibacakan oleh jakwa penuntut umum (JPU) Irene Putrie. Dari nilai anggaran sebesar Rp 5,9 triliun dan telah dipotong pajak sebesar 11,5 persen, dana tersebut kemudian akan dibagi-bagikan.
Sekitar 49 persen dana hasil korupsi E KTP tersebut dibagikan ke sejumlah nama sebesar Rp 2,558 triliun. Dana tersebut kemdian akan dibagikan ke sejumlah nama besar yang membuat publik tercengang. Pasalnya jumlah yang mereka terima mulai ratusan hingga miliaran.
Dari 49 persen tersebut, 5 persen dibagikan untuk sejumlah nama anggota Komisi II DPR. Selanjutnya untuk pejabat Kemendagri mendapatkan bagian 7 persen. Selanjutnya untuk Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto dan Andi Narogong mendapatkan bagian 11 persen.
11 persen lagi diberikan kepada mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan Nazaruddin. Dan 15 persen merupakan bagian dari rekanan atau pelaksana. Dengan adanya Korupsi E KTP tersebut, negara telah dirugikan dalam jumlah besar.
Sidang kasus dugaan korupsi E KTP selanjutnya akan digelar pada Senin, 13 Maret 2017 mendatang. Dalam sidang kedua ini, nantinya KPK bakal mengklarifikasi dengan pendalaman bukti kepada para saksi yang telah diperiksa saat penyelidikan.
Menurut keterangan yang diberikan oleh juru bicara KPK Febri Diansyah, dalam persidangan berikutnya juga akan dipanggil para saksi yang diutuhkan dalam persidangan tersebut atas permintaan dari jaksa penuntut umum maupun majelis hakim.
Awal mula korupsi ini yakni mulai dari DPR RI yang menyetujui anggaran pengadaan E KTP yang memakan dana sebesar Rp 5,9 triliun. Setelah disetujui mulai dilakukan pembahasan. Pembahasan tersebut dikawal oleh Partai Demokrat dan Partai Gilkar.
Untuk melancarkan Andi Narogong kemudian memberikan fee kepada sejumlah nama anggota DPR dan pejabat Kemendagri. Fee yang diberikan itu berasal dari anggaran proyek E KTP.