Nasional

Ahok: 2 Kali Ketahuan “Ngetem”, Izin Trayek Angkutan Umum Dicabut Selamanya

Angkot Mikrolet 44 yang mangkal di Jalan Abdulah Syafei, wilayah Kampung Melayu, Jakarta Timur. Selasa (24/11/2015)

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengaku telah menginstruksikan kepada Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta untuk menindak tegas angkutan umum yang mengetem sembarangan. Sanksi itu berupa pencabutan izin trayek.

“Saya sudah meminta, dua kali ngetem kendaraan yang sama, cabut (izin) trayeknya selamanya,” kata Ahok di Balai Kota, Rabu (23/2/2016).

Ahok mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana memasang kamera CCTV di titik rawan angkot mengetem. Ahok menyebut, aturan itu seharusnya sudah berlaku. Namun, dia tidak tahu dengan fakta di lapangan.

“Sekarang kan juga ada aplikasi Qlue, ada pelat nomor polisinya juga. Nanti kami tinggal pasang (kamera) CCTV, di mana banyak angkot ngetem, saya minta dilaporin,” kata Ahok.

Angkutan umum yang mengetem di sembarang tempat, terutama di persimpangan jalan atau pusat-pusat perbelanjaan, sering kali menjadi penyebab kemacetan lalu lintas.

Ahok: 2 Kali Ketahuan “Ngetem”, Izin Trayek Angkutan Umum Dicabut Selamanya
To Top