mixberita.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai tidak layak menangani kasus dugaan pemerasan berkaitan dengan restitusi lebih bayar pajak dari PT EDMI. Kasus yang melibatkan tiga tersangka HS, ICB, dan SR dengan nilai Rp75 juta.
Nurul Syafuan, pengacara HS, ICB, dan SR menjelaskan kasus dugaan pemerasan tersebut ranahnya adalah ranah peradilan umum. Apalagi, katanya, nilainya kecil sehingga mengapa lembaga superbody sebesar KPK mengurusi kasus remeh temeh.
“Melihat dari prosesnya, sebenarnya bukan ranahnya KPK. Tetapi ranahnya peradilan umum. Apakah layak KPK melakukan proses hukum seperti ini, makanya kami melakukan praperadilan.” ujar Sahat Harahap di Jakarta, Kamis (31/3/2016).
Sebelumnya KPK menetapkan tiga tersangka terkait dugaan pemerasan, dalam tugas pemeriksaan pajak terhadap salah satu perusahaan swasta.
Oleh karena itu, lanjut Sahat, pihaknya sebagai tim kuasa hukum menyampaikan agar KPK menghormati proses penegakan hukum yang sedang berjalan di PN Jakarta Selatan.
“Sehubungan dengan masalah tersebut kami meminta pimpinan KPK untuk menghormati pengadilan yang bermartabat,” tegasnya.
Nurul memohon keadilan agar kliennya jangan dulu dipecat, karena klien kami memiliki kinerja yang baik dan pernah mendapat penghargaan.
Ada Apa? KPK Kok Hanya Tangani Kasus Kecil Senilai Rp75 Juta