Pemerintah Jokowi-JK berencana mengatur operasional ojek online. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah mengkaji pengaturan ojek online melalui revisi Undang-Undang Lalu Lintas nomor 22 tahun 2009.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Pudji Hartanto Iskandar, mengatakan salah satu rencana pengaturan ialah pembatasan jumlah ojek online. Selain itu, rencananya ojek online hanya bisa beroperasi di pemukiman penduduk.
“Dalam UU lalu lintas 22 tahun 2009 (sepeda motor) tidak diatur. Sehingga dengan demikian jalan satu-satunya harus ada pengkajian UU itu, kalau mau direvisi apakah sepeda motor itu bisa digunakan untuk angkutan orang atau tidak. Plus minus harus dijawab. Kalau memang itu bisa dan itu positif dan itu dibutuhkan maka harus ada penguatan dan pelarangan yang sangat ketat,” ujarnya saat ditemui di KantornyaJakarta, Jumat (7/4).
Selain itu, rencana lainnya ialah membatasi wilayah operasional ojek online. Caranya dengan menggunakan daerah bebas ojek online.
“Contoh zamannya becak, jadi ada daerah bebas becak. Jadi (ojek online) seperti itu. Ada lagi becak malam dan siang, jadi ada ojek malam dan siang,” tuturnya.