Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono melantik 36 pejabat yang sebelumnya distafkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Para pejabat tersebut dinilai menunjukkan kinerja yang baik sehingga kembali dilantik.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Agus Suradika mengatakan semua pejabat yang kembali mendapat jabatan, diusulkan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). “Pertimbangannya, seperti istilah Pak Ahok, layaknya main ular tangga. Bisa naik, bisa turun,” kata Suradika.
Menurutnya, mereka yang kembali mendapatkan jabatan selama menjadi staf menunjukkan integritas dan kinerja yang bagus. Menurut Suradika, pejabat yang telah distafkan bisa dilantik kembali, asalkan tidak terlibat dalam kasus suap maupun korupsi.