Nasional

Novel Bamukmin Siap Jadi Saksi Pertama di Sidang Kasus Ahok

Novel Bamukmin Siap Jadi Saksi Pertama di Sidang Kasus Ahok

Mixberita. Ketua FPI DKI Novel Bamukmin siap bersaksi di sidang kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Gubernur Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Dia memperkirakan akan menjadi saksi yang pertama kali dihadirkan di arena persidangan.

“Sepertinya nanti saksi bakal dihadirkan satu per satu. Mungkin saya akan ditanyakan sebagai saksi yang pertama,” kata Novel

Dia menyatakan bakal ada enam saksi di persidangan nanti. Novel mengaku tak tahu menahu dengan saksi lainnya, kecuali ada Muhsin Al Attas yang kebetulan juga dari FPI. Antara saksi-saksi, kata Novel, tidak saling berkoordinasi.

“Saya hanya mempersiapkan diri dengan kuasa hukum saya, dan mereka juga punya kuasa hukum masing-masing,” kata Novel.

Dia menilai Ahok telah menyerang Surat Al Maidah ayat 51 Kitab Suci Alquran, selain pada pidato 27 September 2016, juga lewat nota keberatan (eksepsi) di persidangan. Ahok menurutnya juga harus ditahan karena demi rasa keadilan.

Dia merujuk kasus penistaan agama yang pernah terjadi, serperti kasus Yusman Roy, Ahmad Musadeq, Lia Aminudin, semuanya ditahan. Maka Ahok juga harus ditahan.

“Ahok juga mengatakan aksi 411 (aksi pada 4 November 2016) itu yang turun adalah barbar dan dibayar Rp 500 ribu. Itu dikatakan Ahok pada 16 November. Itu sudah kami laporkan kembali ke kepolisian,” kata Novel.

To Top