Imigrasi Tahan 76 Wanita Asal China di Klub Malam Jakarta
Mixberita. Direktorat Jendral Imigrasi telah menciduk 76 wanita kewarnegaraan China di sejumlah klub malam di Jakarta dalam proses operasi selama dua malam 30 dan 31 Desember 2016.
Penangkapan ini didasarkan hasil penyelidikan karena puluhan wanita tersebut menyalahi aturan keimigrasian dan bekerja ilegal dengan menjadi terapis pijat, pemandu karaoke, dan pekerja seks.
“Tanggal 30-31 Desember 2016 kemarin, kami operasi serentak terhadap orang asing di sejumlah tempat hiburan malam di Jakarta. Sebanyak 76 perempuan berkewarganegaraan RRT (China) berusia 18-30 tahun diamankan,” kata Direktur Penindakan dan Pengawasan Keimigrasian Yurod Saleh di kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Minggu (1/1/2017).
Menurut informasi terdapat barang bukti seperti paspor mereka yang semua berwarga negara RRT, kondom, pelumas, celana dalam ,dan uang senilai kurang lebih Rp 15 juta yang didapat oleh pihak kepolisian.
Mereka akan diselidiki lebih lanjut di rumah detensi. Hal ini untuk proses pengembangan dan sanksi hukuman terhadap mereka dan juga pihak lain yang terlibat seperti germo dan lainnya.
“Mereka masih akan kita dalami di pemeriksaan keimigrasian, nantinya bisa dikenakan denda, sanksi, atau pun penjara selama 5 tahun,” ujar Yurod.