Pengadilan Tipikor Jakarta membebaskan La Nyalla Mattaliti dalam kasus IPO Bank Jatim. Vonis 5 hakim yang mengadilli La Nyalla tidak bulat.
La Nyalla diadili oleh lima hakim yaitu Sumpeno, Baslin Sinaga, Mas’ud, Anwar dan Sigit. Tapi Anwar dan Sigit memiliki pendapat berbeda/dissenting opinion (DO) dan menilai La Nyalla seharusnya bersalah.
“Tidak diperbolehkan menggunakan dana hibah selain yang ditentukan dalam proposal. Penggunaan dana hibah untuk IPO dan Persebaya juga tidak diperbolehkan tujuannya karena membuktikan tidak tertib anggaran,” kata Anwar di PN Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (27/12/2016).
Alasan kedua, yang berwenang tanda tangan cek adalah terdakwa dan Diar (diadili terpisah). Dengan tidak ditulis nominal untuk memudahkan administrasi, hal ini membuktikan terdakwa ikut bertanggung jawab mengelola dana hibah.
“Di satu sisi sudah mendelegasikan ke Diar dan Nelson tapi di sisi lain terdakwa ikut menandatangani cek atau giro sehingga terdakwa patut mempertanggungjawabkan sehingga terdakwa patut dianggap lalai,” ucapnya.
Alasan ketiga yaitu putusan PN Surabaya sebagai bukti adanya kelalaian terdakwa dalam mengontrol pengelolaan dana hibah. Keempat, keuntungan IPO yang didapat terdakwa patut untuk dikembalikan karena keuntungan bersumber dari uang negara yang digunakan untuk membeli IPO, dan uang itu bukan faktor pengurang. Pembelian IPO tidak dalam proposal sehingga uang Rp 1,1 miliar merupakan bagian dari Rp 26 miliar.
“Apakah terdakwa tahu atau tidak dalam pembelian IPO? Berdasarkan kesaksian pegawai Bank Jatim, Sri Bondan dan Diar Kusuma cukup membuktikan jika La Nyalla telah berniat untuk membeli IPO, pengembalian dana IPO tidak ada dalam proposal,” papar Sigit.
Keenam, pengembalian dana hibah tidak dapat dibenarkan karena penggunaan dana hibah harus sesuai proporsal. Ketujuh, terdakwa mengetahui penggunaan dana hibah untuk Persebaya yang tidak sesuai proposal dan terdakwa sering tanda tangan cek kosong.
“Membuktikan tindakan terdakwa lalai dan tidak berhati-hati dalam mengelola dana hibah,” cetus Anwar.
Kedelapan, ada pendelegasian pada tahun 2015 kepada Diar dan Nelson, tidak menghapus pertanggungjawaban untuk penggunaan dana hibah untuk IPO Bank Jatim. Kesembilan, terdakwa melakukan pembiaran dan tidak pernah mengecek ulang kepada anak buahnya asal uang untuk pembelian IPO.
“Terdakwa harus ikut bertanggung jawab sebagai penerima dana hibah secara formal dan material. La Nyalla secara hukum patut dinyatakan bersalah karena tidak hati-hati, lalai dan abai sehingga menguntungkan pihak lain dan merugikan negara,” papar Anwar dan Sigit dalam pertimbangan pamungkasnya.
Tapi pertimbangan Anwar dan Sigit kalah suara dalam voting majelis. Akhirnya La Nyalla divonis bebas.