Nasional

Terima Suap Rp 2 M dan Cuci Uang Rp 45 M, Sanusi Dituntut 10 Tahun Bui

Terima Suap Rp 2 M dan Cuci Uang Rp 45 M, Sanusi Dituntut 10 Tahun Bui

Mixberita. Mantan Anggota DPRD DKI Jakarta M Sanusi dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan. Sanusi diyakini jaksa KPK terbukti menerima suap Rp 2 miliar dan melakukan tindak pidana pencucian uang dengan ‘modal’ Rp 45 miliar.

“Menyatakan terdakwa Mohamad Sanusi bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang secara berlanjut,” kata jaksa pada KPK Ronald Worontikan saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 10 tahun dikurangkan seluruhnya dari masa penahanan yang telah dijalani dan pidana denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan,” lanjutnya.

Menurut jaksa, Sanusi terbukti menerima Rp 2 miliar dari mantan Bos Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja pada Maret 2016 lalu. Uang tersebut diyakini terkait pembahasan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP) Jakarta di Balegda DPRD DKI.

To Top