Konflik Mario Teguh dengan Ario Kiswinar Teguh kian pelik dan melebar. Bukan lagi soal ayah dan anak, kisruh ini juga menyulut perseteruan antar-pengacara.
Kamis (13/10), tim pengacara Mario Teguh yang diwakili Rhony Sapulette, melaporkan kuasa hukum Kiswinar, Ferry Amahorseya, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.
Ferry dipolisikan karena dianggap telah melontarkan kata-kata bermuatan fitnah dan pencemaran nama baik, lewat media sosial dan televisi.
“Yang bersangkutan menyebut bahwa kami (pengacara) dan kliennya sama. Pembohong, tidak beradab, belis, ular belidak. Itu kata-kata yang menurut kami sangat tidak pantas,” kata Rhony usai membuat laporan.
Ferry Amahorsea dilaporkan dengan pasal 27 ayat 3 UU ITE Jo pasal 45 ayat 1 UU RI No.11 Tahun 2008 tentang ITE. “Ancaman hukumannya enam tahun penjara,” terang Rhony.