mixberita.com Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti berencana menenggelamkan sejumlah kapal yang telah tertangkap melakukan aktivitas penangkapan ikan secara ilegal di kawasan perairan Republik Indonesia pada Juli 2016.
Dilansir mixberita.com Awal Juli ini akan tenggelamkan 30-an kapal, dari berbagai negara,” kata Susi Pudjiastuti di kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada rapat akhir bulan di tempat. Menurut Susi, pihaknya tidak akan memberikan keistimewaan kepada negara tertentu karena semua kapal penangkap ikan ilegal diperlakukan sama.
Susi juga mengingatkan bahwa pada tahun 2015, pihaknya telah memanggil sejumlah duta besar guna mengumumkan bahwa Indonesia akan melakukan penegakan hukum terhadap kapal berbendera apapun yang menangkap ikan secara ilegal di kawasan perairan Indonesia.
Menteri Susi kian menunjukan hak bagi masyarakat Indonesia terhadap kelautan Indonesia, Bagi kapal yang tetap melakukan ilegal fishing akan mendapatkan hukuman pidana yang sama menurut hukum pidana Pasal 93 ayat (2) jo Pasal 27 (2) UU No 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 2004 tentang Perikanan, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar.