mixberita.com – Pornografi adalah barang haram. Setiap yang haram pasti memilki keburukan dan bahaya. Allah SWT berfirman ‘’yaitu mereka yang mengikuti rasul, dia menyuruh mereka mengerjakan yang ma’ruf dan melarang mereka dari yang munkar, menghalalkan segala yang baik bagi mereka, dan mengharamkan segala yang buruk bagi mereka, serta melepaskan berbagai beban dan belenggu-belenggu yang ada pada mereka’’ (QS, AL-Araf:157).
Layaknya kecanduan bahan kimia, pecandu pornografi cenderung menggantikan sesuatu hal yang penting dengan seks atau bentuk lain dari pornografi. Orang yang berkecanduan pornografi biasanya menggunakan media seperti majalah, video porno atau yang paling sering adalah internet.
Pornografi memiliki bahaya yang sangat besar, terutama bagi para remeja. Keadaan psikis remaja yang labil dan adanya pertumbuhan hormon-hormon seksual pada diri remaja telah menjadikan pornografi ancaman yang sangat berbahaya bagi perkembangan psikis para remaja.
Bagi remaja, kecanduan situs porno (cyber sex) akan membuat ritme belajar menjadi kacau. Secara umum, kecanduan situs pornografi akan berdampak negatif bagi karakter seseorang. Berdasarkan penelitian Bingham dan Piotrowski dalam Psychological Report berjudul Online Sexsual Addiction,menyebutkan bahwa karakter karakter orang yang kecanduan cyber sex adalah memiliki keterampilan sosial yang tidak memadai, suka bergelut dengan fantasi seksual, dan tidak mampu mengendalikan diri untuk tidak mengakses situs porno.
Salah satu contoh kasus kekerasan seksual yang disebabkan oleh pengaruh video porno adalah kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap yuyun, seorang gadis belia berumur 14 tahun yang diperkosa lalu dibunuh oleh 14 orang pelaku. Hal ini diketahui dari pengakuan sang pelaku kepada ibu khofifah (menteri sosial) ketika mengunjungi mereka di Mapolres Rejang Lebong, Bengkulu (Jumat, 6 Mei 2016). Para pelaku mengakui bahwa Sebelum memperkosa yuyun, mereka dalam setengah sadar karena dalam kondisi mabuk setelah meneguk miras dan dibarengi dengan menonton video porno.
Tidak heran jika kejahatan seksual yang banyak terjadi baik itu yang dilakukan oleh orang dewasa, remaja, dan anak dibawah umur merupakan pengaruh buruk dari peredaran situs porno. Berbagai dampak buruk dari kegiatan menonton film porno telah merusak mental dan moral yang berimbas pada kejahatan seksual. Dari kebiasaan menonton, lalu kecanduan, kemudian ingin coba-coba, bahkan membuat video cabul sendiri demi menyalurkan gairah seksual semata.
Banyaknya kasus video mesum yang beredar di internet merupakan salah satu contoh konkrit dari kerusakan moral yang diakibatkan oleh perbuatan menonton video porno. Karena terinspirasi oleh film yang mereka tonton, maka kegiatan seks bebas mulai mereka lakoni.
Metode Pemblokiran
Tidak bisa di pungkiri, bahwa video porno merupakan salah satu pemicu maraknya kekerasan seksual yang terjadi. Sekarang yang menjadi pertanyaannya adalah, darimanakah para pengguna internet bisa mendapatkan konten video porno tersebut?. Sebagaimana yang kita ketahui, bahwa selama ini pemerintah melalui kementerian komunikasi dan informasi (menkominfo) sedang gencar-gencarnya melakukan pemblokiran terhadap konten pornografi.
Menurut ketua Ikatan Sarjana Komunikasi Indonesia, Yuliandre Darwis mengatakan bahwa Indonesia merupakan negara pengakses situs porno terbesar di dunia, pada tahun 2015 Indonesia berada di peringkat kedua (Tribunnews.com, 7 Mei 2016).
Tidak mengherankan jika banyak kasus seks bebas di Indonesia. Parahnya lagi, hal ini dibuktikan dengan hasil penelitian terhadap 3.600 sampel remaja di Jakarta, Bekasi, dan Tanggerang. Hasil penelitian tersebut menemukan 20,9% remaja pernah hamil di luar nikah.
Secara umum, ada dua bentuk konten porno yang ada di dalam internet. Pertama, pornografi, yakni berupa gambar atau tulisan yang dapat menimbulkan birahi dan dianggap tidak sesuai dan dapat merusak moral publik. Kedua, pornoaksi, yang merupakan suatu tindakan yang dilakukan di depan umum yang dapat menimbulkan birahi dan dianggap tidak sesuai dan merusak moral publik (biasanya dalam bentuk video).
Karena maraknya kasus kekerasan sexsual terhadap anak dan perempuan, pemerintah melalaui menkominfo jauh-jauh hari telah melakukan upaya mati-matian dalam melakukan pemblokiran terhadap situs/website yang bermuatan porno. Pemblokiran tersebut dilakukan oleh pemerintah melalui Trust Postif seperti yang telah diatur di dalam Peraturan Menkominfo No. 19/2014.
Meskipun demikian, kerap kali ditemukan situs baru atau situs porno yang belum masuk dalam daftarblack list. Sejujurnya, pemblokiran website atau konten porno yang dilakukan oleh Menkominfo tidak efektif karena yang saya lihat selama ini pemblokiran semata-mata hanya memblock domain dan IP Address. Dengan metode yang seperti ini, para pengguna internet bisa saja melakukan penggantiandomain dan IP Address secara berkala, kapanpun, dan dimanapun. Para pengakses situs porno dengan mudah melewati blokade software-software dan teknik tertentu seperti proxi, tor browser, dan lain sebagainya.
Menurut saya, ada beberapa alasan yang membuat pemblokiran situs porno oleh pemerintah tidak begitu efektif secara menyeluruh. Pertama, pemerintah belum sangat serius menangani hal tersebut. Kedua, butuh dana dan resource baik itu infrastruktur, sumber daya manusia, dan sistem yang kompleks. Ketiga, belum adanya Undang-Undang yang mengatur bahwa ISP (penyedia jasa internet) diatur oleh pemerintah.
Berkaca dari kasus yuyun, mudah-mudahan ke depannya pemerintah jauh lebih serius dalam halinternet content filtering karena ini menyangkut nasib dan masa depan aset-aset bangsa Indonesia. Diharapkan juga Kemenkominfo jangan hanya menerapkan pemblokiran di tingkat ISP (penyedia jasa internet) saja, namun juga di tingkat DNS (domain name system) dengan membuat DNS nasional.
Selain itu, pemerintah dituntut juga untuk mampu merangkul para pakar atau ahli IT (informasi dan teknologi) untuk turut serta membantu pemerintah dalam memerangi penyebaran dan pemblokiran situs porno secara menyeluruh.
Menghindari
Bahaya Internet
Maraknya kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan serta adanya keterbatasan dalam metode pemblokiran situs/website dan konten porno, untuk meminimalisir risiko anak-anak menjadi korban suatu kejahatan akibat aktivitasnya di internet, maka ada beberapa cara yang dapat diterapkan, di antaranya:
Pertama, gunakan internet secara bersama dengan anggota keluarga lain yang lebih dewasa. Tempatkan komputer di ruang keluarga atau di tempat yang mudah diawasi. Jika diperlukan, berilah penjadwalan/pembatasan waktu untuk Anak menggunakan internet.
Kedua, pelajari sarana komunikasi dan kandungan informasi yang ditawarkan oleh internet (yang anak-anak akses). Ajukanlah pertanyaan kepada Anak mengenai hal tersebut. Dengan begitu, para orang tua dapat menggali sejauh mana mereka memahami internet sekaligus mengetahui apabila anak-anak mendapatkan suatu informasi yang bersifat negatif.
Ketiga, berikan pengertian kepada anak untuk tidak menanggapi/menjawab setiap e-mail ataupun private chat termasuk membuka file kiriman (attachment) dari orang yang tidak dikenal dalam bentuk apapun.
Keempat, tegaskan kepada anak untuk tidak gegabah merencanakan pertemuan langsung (face-to-face) dengan seseorang yang baru mereka kenal di internet. Jika memang mereka bersikeras untuk tetap bertemu, maka pastikan ada orang dewasa yang menemani dan pertemuannya harus berlangsung di tempat umum/publik.
Tak bisa di pungkiri, bahwa pesatnya kemajuan teknologi selain memberikan kemudahan dalam aktivitas manusia, juga telah membawa dampak negatif yang dapat merusak otak bagi mereka yang mengakses situs/website atau konten negatif (porno). Untuk mencegah keruskan otak yang lebih parah lagi, diharapkan masyarakat dapat melaporkan situs/website dan konten porno yang ada pada di Internet melalui situs Trust Positif untuk di tindak lanjuti oleh Kemenkominfo dan kemudian di blokir