Media sosial kembali dihebohkan dengan munculnya Ningsih Tinampi. Perempuan asal Pandaan, Kabupaten Pasuruan ini mengaku bisa memanggil para malaikat dan nabi.
Klaim Ningsih itu terekam dalam video yang diunggah di Youtube dengan judul “Ningsih Tinampi, Penunjukan Ilmu Milik Ningsih.” Ia tampak sedang mengobati pasien dan mengklaim dirinya punya indra keenam.
Sontak, video tersebut viral dan menuai kontroversi di masyarakat. Sejumlah tokoh dari ormas Islam hingga hingga ahli supranatural seperti Mbah Mijan pun ikut mengkritik.
Lewat akun twitternya @mbah_mijan, ia mengkritik pernyataan Ningsih dalam sebuah video Youtube yang menyatakan kalau perempuan itu bisa memanggil rasul dan malaikat. Ia mengingatkan kalau tindakan Ningsih Tinampi tersebut sudah kelewat batas.
“Rosulullah bisa dipanggil seenak udel, itu bukan SAKTI tapi SAKIT. Ini ranah sensitif, bahkan menganggap kekasih Allah dibawah kendali dan perintah Ningsih, karena bisa dipanggil dengan begitu mudah, adalah kebablasan,” twit Mbah Mijan lewat, Selasa (14/1/2020).
Kritik serupa juga dilontarkan Sekretaris Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah Abdul Mu’ti. Ia meminta agar masyarakat tidak mudah terpengaruh dengan keberadaan Ningsih.
“Masyarakat tidak usah terpengaruh dengan berbagai isu keagamaan yang tidak produktif. Apa yang dilakukan oleh Ningsih bukan hal yang baru. Isu seperti itu sudah beberapa kali terjadi,” kata Mu’ti saat dihubungi reporter Tirto, Jumat (17/1/2020).
Mu’ti meminta pemerintah dan masyarakat tidak bersikap berlebihan dengan keberadaan Ningsih. Ia memandang keberadaan Ningsih justru sebagai ajang publik untuk memperdalam ajaran Islam dengan belajar dari ulama dan sumber yang otoritatif, terutama dari ormas Islam besar.
Selain itu, ia meminta publik tidak perlu menghakimi Ningsih.
“Tidak perlu ada penghakiman teologis. Yang perlu dilakukan adalah pendekatan persuasif dan pembinaan yang humanis,” kata Mu’ti.
Sementara itu, Wakil Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Masduki Baidowi meminta publik tidak percaya dengan kabar upaya pemanggilan rasul maupun malaikat. Sebab, kata dia, klaim-klaim seperti Ningsih sebagai kebohongan dan dipenuhi motif tertentu.
“Masyarakat jangan percaya dengan isu-isu seperti itu. Kelebihan-kelebihan seseorang yang ditonjol-tonjolkan seperti itu karena cara-cara seperti itu biasanya ada semacam motif tertentu,” kata Baidowi kepada reporter Tirto.
Baidowi mengatakan, kedatangan rasul pernah disampaikan dalam satu hadis. Seseorang bisa saja dimimpikan oleh rasul jika banyak istighfar, ikhlas, dan tidak mudah. Ia juga berpendapat, “kalau kemudian dia bisa manggil, itu seperti rasul pesuruh dia saja, [bisa] dipanggil-panggil.”
“Sekarang kalau orang bisa memanggil rasul itu pasti bohong karena mimpi rasul itu setahun orang belum tentu sekali dan susahnya luar biasa. Apalagi dimasukkan ke Youtube. Pasti ada motif-motif tertentu yang bisa jadi tidak baik dengan motif itu,” kata Baidowi.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun meminta masyarakat untuk tidak sembarang percaya. Ketua Bidang Fatwa MUI Huzaema Tahir menegaskan, masyarakat tidak bisa memanggil rasul, termasuk Ningsih Tinampi.
“Nggak ada orang itu bisa manggil rasul, bisa manggil malaikat. Paling mungkin itu dia panggil jin,” kata Huzaema saat dihubungi reporter Tirto, Jumat (17/1/2020).
Huzaema beralasan, rasul sudah meninggal. Oleh karena itu, sulit masuk akal rasul bisa dipanggil orang-orang seperti yang dilakukan Ningsih.
Akan tetapi, kata Huzaema, MUI belum membahas lebih lanjut soal viralnya video Ningsih tersebut. Namun, kata dia, MUI mengimbau agar masyarakat tidak langsung percaya dengan klaim-klaim seseorang.
Ia mencontohkan seperti kasus Lia Eden atau kasus Keraton Agung Sejagad yang juga menghebohkan masyarakat dan media sosial beberapa waktu terakhir ini.
Menurut Huzaema, masyarakat harus menelaah apakah klaim tersebut rasional atau tidak.
Jika tidak, kata Huzaema, “kalau ada sesuatu orang mengaku aneh-aneh seperti itu jangan langsung percaya. Kita analisa sendiri dulu, kalau enggak bisa analisa, lapor kepada orang mengerti, kepada ustaz-ustaz, kiai-kiai atau kepada yang berwajib. Laporkan.”
Sumber : Tirto.id/Andrian Pratama Taher