Nasional

10 Orang Dicekal Terkait Kasus Korupsi di Jiwasraya

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap 10 orang terkait kasus korupsi di Jiwasraya. Dari 10 orang itu, dua di antaranya adalah eks Dirut Jiwasraya Hendrisman Rahim dan eks Direktur Keuangan Hary Prasetyo.

“Kejaksaan telah terbitkan keputusan untuk mencegah 10 orang terkait perkara Jiwasraya mulai Kamis (26/12) malam untuk 6 bulan ke depan,” ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin melalui Jamintel Jan S Maringka kepada detikcom, Jumat (27/12/2019).

Lantas berapa kekayaan Hendrisman dan Hary?

Mengutip Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2018, Hendrisman memiliki harta sebanyak Rp 17.354.585.093.

Bila dirinci, aset Hendrisman berupa 4 properti yang tersebar di Tangerang, Bekasi, dan Jakarta Pusat. Total aset propertinya senilai Rp 3.863.079.000.

Lalu, Hendrisman punya 8 kendaraan mewah, terdiri dari 5 mobil mewah dari bermacam pabrikan dan 3 motor gede. Total kendaraan mewah miliknya senilai Rp 2.850.000.000.

Harta Hendrisman lainnya berupa aset bergerak senilai Rp 700.000.000, surat berharga sebanyak Rp 3.319.635.000. Lalu ada simpanan senilai Rp 5.971.871.093, dan harta lainnya sejumlah Rp 650.000.000.

Sementara itu, Hary tercatat memiliki kekayaan senilai Rp 37.907.422.262. Dia memiliki satu aset properti dengan nilai Rp 1.000.000.000, lokasinya di Tangerang Selatan

Hary juga memiliki 9 kendaraan mewah, 3 di antaranya adalah motor gede sisanya mobil mewah dari berbagai pabrikan. Jumlah aset kendaraan mewah ini senilai Rp 7.155.000.000.

Selain itu Hary juga memiliki aset bergerak senilai Rp 1.159.000.000, ada juga surat berharga sebesar Rp 15.273.731.920. Hary juga punya simpanan senilai Rp 5.547.752.377 dan harta lainnya sejumlah Rp. 8.095.000.000. Hary juga punya utang sebesar Rp 323.062.035.

Ini Sederet Fakta Kasus Jiwasraya

Jakarta – Jiwasraya mengalami permasalahan tekanan likuiditas. Hal ini dikarenakan melakukan investasi pada sebagian besar aset berisiko tinggi (high risk) untuk mengejar keuntungan yang tinggi (high return).

Sebagian besar dana investasi itu ditaruhnya pada saham berkinerja buruk dan reksa dana yang dikelola oleh manager investasi dengan kinerja buruk. Maka dari itu, Jiwasraya malah merugi, membuatnya mengalami gagal bayar klaim polis yang jatuh tempo untuk periode Oktober-Desember 2019 senilai Rp12,4 triliun.

1. Menteri Keuangan Sri Mulyani Mencium Adanya Kasus Kriminal di Jiwasraya

Menteri Keuangan Sri Mulyani menduga adanya kasus kriminal yang menimpa PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Untuk itu, Sri Mulyani mengajak pihak Kepolisian RI, Kejaksaan Agung (Kejagung), hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Jiwasraya.

“Kami menenggarai kalau di situ ada hal-hal yang sifatnya kriminal, maka kami akan minta aparat penegak hukum untuk melakukan penanganannya sesuai dengan perundang-undangan,” ujar Sri Mulyani di DPR, Jakarta.

2. Ekuitas Jiwasraya Negatif Mencapai Rp23,92 triliun

Seperti diketahui, data perseroan mencatat ekuitas Jiwasraya negatif sebesar Rp23,92 triliun per September 2019. Lantaran liabilitas perseroan mencapai Rp49,6 triliun, sedangkan asetnya hanya Rp25,68 triliun.

Sementara itu, untuk memenuhi rasio solvabilitas atau Risk Based Capital (RBC) 120%, Jiwasraya membutuhkan dana sebesar Rp32,89 triliun. Jiwasraya juga tercatat mengantongi rugi sebesar Rp15,89 triliun per September 2019.

Adapun RBC adalah indikator pengukuran kesehatan finansial perusahaan asuransi. Perusahaan asuransi dipercaya dapat memenuhi seluruh kewajibannya kepada nasabah, aset, dan modal melebihi dari total kewajiban yang dimiliki perseroan.

3. Jiwasraya Sembrono dalam Berinvestasi

Penempatan investasi perseroan yang sembrono terjadi seiring dengan dijualnya produk JS Saving Plan pada 2014 hingga 2018. Produk ini menawarkan persentase bunga tinggi yang cenderung di atas nilai rata-rata berkisar 6,5% hingga 10%. Berkat penjualan produk ini, persero memperoleh pendapatan total dari premi sebesar Rp53,27 triliun.

Anggota Komisi VI DPR Daeng Muhammad mengatakan, kebijakan investasi yang dilakukan Jiwasraya harus dilakukan melalui rapat direksi hingga tingkat komisaris.

“Ada produk yang dijual menjanjikan sesuatu, yang di luar kebiasaan jualan asuransi. Jadi ada design produk yang dijual yang di luar kebiasaan asuransi dan saya pikir ini keputusan yang dilakukan oleh perusahaan tidak ujuk-ujuk, tidak tiba-tiba dikeluarkan,” katanya.

4. Penyelesaian Persoalan Jiwasraya dengan Menggandeng Penegak Hukum

Upaya menyelesaikan persoalan Jiwasraya dengan menggandeng penegak hukum, menurut Sri Mulyani, menunjukkan pemerintah dan DPR memiliki langkah yang sama untuk segera mengatasi persoalan likuditas di Jiwasraya.

“Ini memberikan sinyal yang jelas dan tegas bahwa pemerintah dan DPR akan bersama-sama untuk tidak melindungi mereka yang melakukan kejahatan korporasi dan juga untuk memberi kepastian pada para investor kecil,” ungkapnya.

5. Kerugian Nasabah Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera dan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Mencapai Rp50 triliun

Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mengungkapkan potensi kerugian nasabah Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera dan PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Kerugian tersebut mencapai Rp40 triliun-Rp50 triliun.

“Ada potensi kerugian sekitar Rp40 triliun-Rp50 triliun kerugian yang ditanggung jutaan nasabah Bumiputera dan Jiwasraya. Namun, sampai saat ini, baru 20 nasabah dari Bumiputera dan Jiwasraya yang mengadu ke kami (BPKN),” kata Koordinator Komisi III BPKN Rizal E. Halim di Kementerian Perdagangan.

6. Kementerian BUMN Belum Menerima Surat Pengajuan Audiensi Nasabah Jiwasraya

Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengungkapkan belum menerima surat pengajuan audiensi yang diberikan nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Padahal, nasabah perusahaan asuransi jiwa pelat merah itu sudah memberikan surat pengajuan pada 12 Desember 2019.

“Aku belum terima, Pak Erick pun lagi di Kalimantan, mana mungkin bisa menerima,” ujar Staf Khusus Kementerian Arya Sinulingga.

Arya menyatakan, bakal bersedia melakukan pertemuan dengan pihak nasabah jika memang sedang berada di Kementerian BUMN. Namun, saat nasabah datang ke Kementerian BUMN pada siang, dirinya sedang tidak berada di lokasi.

7. Persoalan Jiwasraya Sudah Berlangsung 10 tahun

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan bahwa persoalan gagal bayar polis asuransi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) sudah berlangsung lama. Bahkan, dia menyatakan, persoalan tersebut sudah berlangsung 10 tahun.

“Ini adalah persoalan yang sudah lama sekali, mungkin 10 tahun yang lalu,” kata Jokowi.

8. Menteri BUMN Erick Thohir Menargetkan Akan Mengatasi Persoalan Jiwasraya Dalam 6 bulan

Menteri BUMN Erick Thohir menerangkan, pihaknya menargetkan akan mengatasi persoalan Jiwasraya dalam enam bulan ke depan. “Insya Allah dalam enam bulan ini kita coba persiapkan solusi-solusi yang salah satunya diawali dengan pembentukan holdingisasi pada perusahaan asuransi,” kata dia.

9. Erick Thohir akan Melakukan Restrukturisasi Pada Jiwasraya

Menteri BUMN Erick Thohir mengungkapkan, pihaknya akan terlebih dahulu akan melakukan restrukturisasi pada perusahaan berplat merah tersebut. “Supaya nanti ada cash flow juga membantu nasabah yang hari ini belum mendapat kepastian. Tapi hari ini yang mesti saya tekankan restruktrurisasi, jadi prosesnya pasti berjalan,” terang Erick.

10. Gagal Bayar Polis Jatuh Tempo Nasabah Jiwasraya Diduga Merupakan Tindak Pidana Korupsi

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan, persoalan gagal bayar polis jatuh tempo nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero) diduga merupakan tindak pidana korupsi. Saat ini kasus ini masuk ke dalam tahap penyidikan. Perintah tersebut tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan No: Print-33/F2/FD2/12 Tahun 2019 tertanggal 17 Desember 2019.

“Adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya dan ini telah ditindak lanjuti oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus,” ungkap Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta.

11. Korupsi di Jiwasraya Diperkirakan Libatkan 13 Perusahaan Reksadana

Kejagung menduga adanya penyimpangan pada kegiatan investasi dari dana yang berhasil dihimpun melalui produk asuransi JS Saving Plan. Burhanuddin mengatakan, terdapat 13 perusahaan reksadana yang terlibat dalam tindakan yang membuat tekanan likuditas di perusahaan pelat merah tersebut.

“Kegiatan investasi itu melibatkan 13 perusahaan, di mana kerugian tersebut timbul karena adanya tindakan yang melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance,” ungkapnya.

12. Jiwasraya Telah Banyak Melakukan Investasi Pada Aset-aset dengan Risiko Tinggi

Dia menjelaskan, dalam persoalan ini Jiwasraya telah banyak melakukan investasi pada aset-aset dengan high risk (risiko tinggi) untuk mengejar high return (keuntungan tinggi).

Perseroan menempatkan investasi pada saham sebanyak 22,4% senilai Rp5,7 triliun dari aset finansial. Dari jumlah tersebut, 5% dana ditempatkan pada saham perusahaan dengan kinerja baik (LQ45) dan sebanyak 95% dana ditempatkan di saham yang berkinerja buruk.

Kemudian, investasi juga dilakukan pada reksadana sebanyak 59,1% senilai Rp14,9 triliun dari aset finansial. Dari jumlah tersebut, 2% nya yang dikelola oleh manager investasi Indonesia dengan kinerja baik (top tier management), sedangkan 98% dikelola oleh manager investasi dengan kinerja buruk.

13. 89 Orang Diperiksa Terkait Kasus Jiwasraya

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Adi Toegarisman menambahkan, pada dasarnya sebagian kasus ini telah masuk di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sejak Juni 2019 sehingga kini penyelidikannya dikembangkan secara luas. Pihaknya pun telah membuat tim khusus untuk mengusut kasus dugaan korupsi ini.

Menurutnya, saat ini sudah terdapat 89 orang yang diperiksa terkait kasus penempatan investasi yang buruk itu. “Cuma memang di Kejati ada sebagian kecil saja, (jadi) sekarang kami kembangkan menjadi satu karena ini menyangkut beberapa wilayah,” katanya.

14. Masalah Jiwasraya di Era SBY Sudah Selesai, Muncul Lagi di 2018

Eks Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Said Didu mengatakan pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menerima permasalahan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dari dampak krisis 1998. Menurutnya, perusahaan asuransi jiwa berpelat merah tersebut pada dampak krisis 1998 mempunyai utang sekitar Rp6 triliun. Namun, semua selesai oleh Jiwasraya pada tahun 2009.

“Sekadar meluruskan: Pemerintahan @SBYudhoyono menerima mslh jiwasraya dari dampak krisis 98 dg utang sktr Rp 6 t dan semua selesai oleh Jiwasraya thn 2009. Sjk itu memperoleh laba sampai 2017. Masalah muncul 2018 dan 2019 dan saat ini defisit lbh Rp30 t. Smg jelas,” tulis Said Didu dalam akun Twitter pribadinya @msaid_didu.

15. Kasus Jiwasraya Membuat Kerugian Negara Mencapai Rp13,7 triliun

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan, investasi yang dilakukan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dari dana kelolaan yang dihimpun melalui produk asuransi JS Saving Plan membuat kerugian negara mencapai Rp13,7 triliun hingga Agustus 2019.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan, perseroan membuat kerugian besar lantaran berinvestasi pada sebagian aset yang buruk atau dengan risiko tinggi (high risk) untuk mengejar keuntungan yang tinggi (high return). Investasi ini pun melibatkan 13 perusahaan reksadana.

“Sebagai akibat transaksi-transaksi investasi tersebut, Jiwasraya menanggung potensi kerugian negara sebesar Rp13,7 triliun. Ini merupakan perkiraan awal dan diperkirakan nilainya akan lebih dari itu,” ungkapnya dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung.

16. Kejagung Memastikan Bakal Melakukan Pencekalan Terhadap Jajaran Direksi

Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan bakal melakukan pencekalan terhadap jajaran Direksi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2013-2019 jika telah ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini berkaitan dengan permasalahan Jiwasraya yang menunggak pembayaran klaim polis kepada nasabah.

Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Adi Toegarisman menyatakan, pihaknya saat ini baru memulai penyidikan pada kasus pengelolaan dana investasi dari produk asuransi JS Saving Plan yang menyebabkan kerugian negara tersebut sehingga Kejagung belum bisa menetapkan tersangka dalam kasus ini.

“Pencekalan nanti. Ini kan baru awal, baru berapa hari. (Nanti kalau sudah tersangka) pasti itu (dicekal),” ujarnya.

17. Kementerian Keuangan Bekerja Sama dengan Kementerian BUMN dalam Menangani Kasus Jiwasraya

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan pihaknya saat ini masih berkomunikasi dengan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir dalam menangani kasus Jiwasraya.

“(Jiwasraya) persoalannya memang sangat besar dan sangat serius. Jadi, kita juga akan melihat dari semua segi. Kalau dari sisi keuangannya sendiri, neracanya, kewajiban-kewajiban yang sudah jatuh tempo, dan bagaimana kita akan mengatasinya itu. Saat ini sedang diformulasikan oleh Kementerian BUMN untuk dikoordinasikan dengan kami,” ujar dia di Gedung BPPT Jakarta.

To Top