Nasional

Viral Disertasi Hubungan Intim Diluar Nikah Halal

mixberita.comYogyakarta – Penguji disertasi doktor dari Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta (UIN Yogya) menjelaskan sumber masalah konsep hubungan intim tanpa nikah yang diajukan oleh Abdul Aziz.

Promotor sekaligus penguji Abdul Azis satu disertasi tersebut, Khoiruddin, menjelaskan bahwa dalam sejarah Islam ada dua jenis perkawinan dari sisi tujuan, yakni membangun keluarga dan memenuhi kebutuhan biologis.

Dasar kawin jenis kedua adalah Milk Al-Yamin yang berkaitan dengan budak. Untuk memenuhi kebutuhan biologis, yakni kapan tuan dapat berhubungan intim dengan budak atau hambanya memunculkan dua aliran.

Aliran pertama, menurut Khoiruddin, harus akad nikah. Sedangkan aliran kedua, tidak perlu akan nikah atau cukup dengan akad kepemilikan.

“Ada ulama yang membolehkan, ada muslim yang mengamalkan. Sebaliknya, ada ulama yang mengharamkan,” kata Khoiruddin kepada Tempo pada Senin lalu, 2 September 2019.

Dalam disertasi tersebut Abdul Aziz berpendapat hubungan intim tanpa nikah tak melanggar syariat Islam jika dilakukan dengan kesepakatan tanpa paksaan. Dia mengusung konsep Milk Al-Yamin versi Muhammad Syahrur, akademisi dari Suriah.

Abdul Aziz, yang juga dosen IAIN Surakarta tersebut, lulus dengan nilai sangat memuaskan dalam ujian pada Rabu, 28 Agustus 2019. Dia pernah menjadi anggota Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI)  Sukoharjo, Jawa Tengah, pada 2005.

Disertasi itu mengkontekstualkan konsep Milk al-Yamin dalam kehidupan kontemporer. Ada beberapa model perkawinan yang bertujuan memenuhi kebutuhan biologis, seperti nikah al-mut’ah, al-misyar, dan friend yang umum terjadi di Eropa dan Rusia, tempat Syahrur mengenyam pendidikan.

“Dikontekstualkan karena menurut dia tidak ada ayat yang dihapus alias tidak menerima konsep nasikh mansukh,” ucap Khoiruddin.

Khoiruddin lebih jauh menanggapi disertasi Abdul Aziz. Dia mengatakan istilah nonmarital dalam konsep Milk Al-Yamin versi Syahrur ada akad sebelum hubungan intim.

Dia menjelaskan, yang membedakan dengan akad nikah untuk membentuk rumah tangga (marital), akad ini hanya untuk memenuhi kebutuhan biologis (nonmarital). “Sama-sama ada akad dan syarat rukun, yang membedakan keduanya adalah tujuannya.”

To Top