Bawa Kabur Harta Majikan, Pasutri di Tangerang Ditangkap
Mixberita. Polisi menangkap sepasang suami istri (pasutri), Sanan dan Junayah yang mencuri harta-benda majikannya di Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel). Pelaku ditangkap setelah sempat kabur ke daerah Lebak, Banten.
“Kedua pelaku yang merupakan suami istri dapat ditangkap dan diamankan berikut barang bukti di Kampung Manglid, Desa Cikaret, Cigemblong, Lebak, Banten,” kata Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alexander Yurikho dalam keterangannya, Senin (23/10/2017).
Pencurian itu dilakukan pasangan tersebut pada 15 Oktober lalu di rumah majikan mereka, Dessy Rahmawati di Jalan Jupiter II, Pisangan, Ciputat Timur, Tangsel. Saat itu pemilik rumah sedang pergi ke Senayan City, Jakarta Selatan dan menitipkan rumah pada kedua pelaku.
Saksi pergi ke Senayan City kemudian pada pukul 21.00 WIB saksi pulang kerumah menemukan pelaku (pembantu) sudah tidak ada,” lanjut Alexander. Setelah korban memeriksa barang-barangnya, dia mendapati harta-bendanya sudah tak ada. Puluhan perhiasan dan barang elektronik raib dibawa kabur.
“Diketahui 1 unit note book merek HP, 50 cincin mas, berlian, 30 gelang mas, 25 kalung mas, 40 giwang mas, dan anting mas, 1 kamera Nikon tidak ada,” imbuhnya.
Kejadian itu akhirnya dilaporkan ke polisi. Setelah dilakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan saksi, polisi menangkap keduanya pada Sabtu (21/10) lalu. Mereka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.