Karma! Jambret Alquran hingga Akibatkan Pasutri Kritis, Bandit Jalanan Ini Alami Kesialan
Mixberita. Nasib sial menimpa seorang pemuda yang beraksi sebagai bandit jalanan setelah menjambret pasangan suami istri (pasutri) hingga mengakibatkan luka parah, Senin 31 Juli 2017.
Pemuda tersebut adalah Rio Kaban (18). Dia babak belur dihajar massa setelah sepeda motor yang ditumpanginya mogok usai merampok korbannya merupakan pasangan suami istri (pasutri), Suriyadi (50) dan Roswita (50), warga Dusun XIII Pondok Miri, Sei Semayang, Sunggal.
Akibat perampokan tersebut, pasutri itu dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Advent karena kondisinya kritis. Suriyadi mengalami luka robek di bibir, sedangkan istrinya mengalami luka di bagian kepala belakang.
Saat ini Rio sebagai tersangka masih diperiksa intensif, sementara rekannya berinisial R, berhasil kabur dan telah dijadikan daftar pencarian orang (DPO). Kapolsek Medan Sunggal Kompol Daniel Marunduri, mengatakan peristiwa itu terjadi di Jalan Medan-Binjai Km 15,5, Sei Semayang, Sunggal pada Minggu 30 Juli 2017 kemarin.
Saat kejadian, korban berboncengan sepeda motor hendak mengaji ke rumah ustadz yang ada di Jalan Medan-Binjai KM 16, Diski, Kecamatan Sunggal, Deliserdang, Sumatera Utara.
Tiba-tiga korban dipepet kedua pelaku yang berboncengan sepeda motor Yamaha Vixion. Tersangka Rio Kaban yang duduk di belakang, langsung menyambar tas sandang yang dipegang korban di pangkuannya. Tas sandang korban sendiri terdapat peralatan mengaji, termasuk Alquran di dalamnya.
Tak cuma itu, dia juga menendang sepeda motor korban, hingga pasutri itu terjatuh dan masuk ke dalam parit. Usai beraksi, kedua pelaku langsung tancap gas dan kabur.
Nasib siap pun menghampiri kedua bandit jalanan itu. Setelah kabur sejauh 300 meter, sepeda motor yang mereka kendarai tiba-tiba saja mogok. Warga yang melihat kejadian itu langsung melakukan pengepungan, Rio pun berhasil ditangkap dan dibabakbelurkan, sementara R berhasil kabur.
Tapi tak lama setelah melakukan perampokan, warga Jalan Bersama Km 13 Gang Sawah, Sunggal, tersebut langsung babak belur dan berdarah-darah.
“Atas perbuatannya, pelaku diancam Pasal Pasal 365 ayat (2) ke 2e dan 4e dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun kurungan,” tandas Kompol Daniel
Pihak kepolisian telah mengamankan tas berisi Alquran, kaca mata, buku tulis dan kitab Iqra serta 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion dengan Nopol BK 5158 AJ sebagai barang bukti.