KPK siap menghadapi gugatan praperadilan Ketua DPR RI Setya Novanto terhadap penetapan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.
KPK menegaskan penetapan tersangka kasus e-KTP sesuai prosedur hukum.
“KPK tentu akan menghadapi kalau ada upaya praperadilan atau upaya hukum yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait atau pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (19/7).
Febri menyebutkan, pihaknya sangat berharap adanya pengawalan dari publik atas proses hukum Setya. KPK, tegasnya, berkomitmen menuntaskan kasus tersebut.
“Serta memproses pihak-pihak yang terlibat meskipun mereka menduduki jabatan-jabatan yang tinggi atau rendah. Bagi kami memproses seseorang itu adalah berdasarkan kecukupan bukti,” jelasnya.
Sebelumnya, Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar meminta KPK mewaspadai langkah hukum Setya Novanto pascaditetapkan sebagai tersangka perkara korupsi e-KTP.
Fickar memprediksi Novanto akan mengajukan praperadilan dalam waktu dekat.
Namun, bukan soal pokok perkara yang harus dikhawatirkan oleh KPK dalam praperadilan itu. KPK diminta waspada atas manuver politik yang dilakukan Novanto demi membebaskan dirinya dari jeratan status tersangka.
Apalagi, Fickar berpendapat bahwa peradilan Indonesia belum memberikan rasa adil sepenuhnya bagi rakyat. “Kalau perlawanan hukumnya objektif, enggak apa-apa. Karena ada banyak fakta yang mendudukkan Novanto firm jadi tersangka korupsi,” ujar Fickar.
“Tapi kita tahu sendiri kan sering ada kekuatan lain di luar argumentasi hukum. Ada kekuatan lain di luar kekuatan hukum yang bsia mengatur hukum itu sendiri, jadi harus waspada,” lanjut dia.
Jika Novanto benar-benar mengajukan permohonan praperadilan, Fickar yakin salah satu materinya adalah mempertanyakan legal standing penyidik KPK.
“KPK, terutama yang menyidik dia, pasti dibilang enggak punya legal standing, karena dia bukan pegawai KPK. Karena sekarang kan yang dipersoalkan di Pansus Hak Angket kan itu. Saya yakin pasti itu,” ujar Fickar.