Menurut informasi yang beredar, pemerintah berencana akan menaikkan Dana Parpol dari Rp 108 menjadi Rp 1.000. Itu artinya hampir 10 kali lipat dari jumlah semula. Berarti pemerintah akan menambah anaggaran Rp 111 miliar.
Kenaikan nominal ini tentu dipertanyakan oleh sejumlah pihak. Menurut keterangan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dana Rp 1.000 per satu perolehan suara saat Pemilu telah disepakati oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Direjen Politik dan pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri Soedarmi pada Selasa (4/7) malam menjelaskan, awalnya Kemendagri mengusulkan dana parpol menjadi Rp 5.400 per suara, namun angka tersebut tidak mendapatkan persetujuan dari Kemenkeu.
Hingga akhirnya kini Kemenkeu sudah setuju jika dana parpol menjadi Rp 1.000 per suara sehingga Kemendagri kini mengebut revisi PP Nomor 5/2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Parpol. Karena telah mendapatkan persetujuan dari Kemenkeu terkait kenaikan dana bantuan parpol tersebut, maka Kemendagri berani untuk mengajukan PP.
Saat ini, pemerintah mengeluarkan dana sekitar Rp 13,42 miliar untuk 12 parpol peserta Pemilu 2014. Jika dana parpol dinaikkan menjadi Rp 1.000 per suara, maka kini pemerintah harus mengeluarkan anggaran sebesar Rp 124,92 miliar.
Kemendagri berharap revisi PP Nomor 5/2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Parpol segera disahkan. Di sisi lain Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) mempertanyakan alasan yang dianggap sulit untuk dipahami itu.
Menurut peneliti Formappi, Lucius Karus, Selasa (4/7), kenaikan 10 kali lipat dana parpol itu sulit dipahami lantarajn alasan kenaikan tidak tampak karena urgensi yang luar biasa. Menurutnya, seharusnya kenaikan itu dilakukan secara bertahap untuk menjelaskan misi bantuan tersebut yang diikuti dengan evaluasi terhadap penggunaan dana itu.
Lucius mengatakan sebenarnya kenaikan dana parpol itu bisa saja diterima asalkan ada solusi sistematik dari pemerintah dan DPR soal keuangan parpol. Menurutnya saat ini kenaikan dana tersebut terkesan hanya demi ‘menyuap’ parpol.
Seharusnya, pemerintah dan DPR terlebih dahulu menyusun skema reformasi parpol agar kenaikan dana bantuan ini tidak sia-sia. Sehingga kebijakan ini disarankan untuk ditunda.