Teror terhadap polisi kembali terjadi. Dua anggota Brimob menderita luka tusuk di bagian kepala yang dilakukan seorang pria tak dikenal di dekat Mabes Polri, pada Jumat 30 Juni malam.
Sebelum melakukan aksinya, pelaku sempat berteriak, “Thogut” kepada sejumlah polisi yang baru saja selesai menunaikan ibadah salat isya. Pelaku akhirnya ditembak mati polisi setelah sempat melarikan diri.
Menurut al-Raghib al-Ashfihaniy dalam Mufradat Alquran, thogut adalah ungkapan setiap sesuatu yang melampaui batas dan setiap sesuatu yang disembah dari selain Allah. Namun, menurut pengamat terorisme Umar Abduh, mereka yang percaya dengan ISIS punya alasan tersendiri kenapa polisi dianggap sebagai thogut.
“Dalam kamus anak-anak ISIS, mereka menganggap polisi sebagai thogut karena paling depan menghadapi mereka,” ujar mantan tahanan terkait kasus terorisme ini, Sabtu (1/7/2017).
Rais Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Ahmad Ishomuddin mengungkap, realitas saat ini menunjukkan adanya sebagian kecil umat Islam yang berteriak lantang menyatakan pemerintahan Republik Indonesia termasuk aparat keamanan, Polisi dan TNI adalah thogut.
Oleh karena itu mereka menganggap pemerintahan yang berdasarkan demokrasi Pancasila, UUD 1945 dan UU-nya buatan manusia harus dibenci, dimusuhi, ditumbangkan dan diganti dengan sistem pemerintahan Islami atau khilafah.
“Kelompok kecil tersebut memandang bahwa semua pihak di luar diri dan cita-citanya tiada lain adalah musuh. Mungkin hubungan mereka dengan orang berbeda berdasarkan keyakinan akan perlunya permusuhan, bukan atas dasar pentingnya perdamaian, persamaan, persaudaraan, dan persatuan,” kata Ahmad Ishomuddin, dalam laman media sosialnya.
Menurut dia, tidak mengherankan jika dalam pergaulan mereka menjadi orang-orang yang eksklusif, menutup diri, dan tidak sanggup menghargai sesama manusia. Maka mereka begitu bernafsu dan tergesa-gesa untuk menstigma muslim lain dengan stempel kafir, musyrik, munafik, sesat-menyesatkan, dan atau ahli bid’ah.
Ia menjelaskan, kata thogut disebut berulang sebanyak delapan kali dalam Alquran, yakni dalam Qs. al-Baqarah: 256, 257; Qs. al-Nisa’: 51, 60, 76; Qs. al-Maidah: 60; Qs. al-Nahl: 36; dan Qs. al-Zumar: 17. Menurut al-Raghib al-Ashfihaniy dalam Mufradat Alquran bahwa thogut adalah ungkapan setiap sesuatu yang melampaui batas dan setiap sesuatu yang disembah dari selain Allah. Terkait dengan ini maka tukang sihir, dukun peramal, syetan pembangkang, jin, dan yang memalingkan dari jalan kebajikan dapat disebut sebagai thaghut.
“Dengan demikian pemerintah RI termasuk aparat keamanan dalam hal ini Polri tidak boleh disebut thogut karena berbagai aturan dan hukum-hukumnya tidak dimaksudkan untuk mengingkari substansi dan nilai-nilai luhur dalam ajaran Islam. Ajaran Islam yang sumber utamanya adalah Alquran, al-Sunnah, al-Ijma’, dan al-Qiyas juga memberikan kewenangan kepada ulama untuk membuat dan memutuskan hukum sesuai tuntutan situasi, kondisi, dan tempatnya demi untuk mewujudkan kemashlahatan bersama dan terhindarkan setiap kemafsadatan,” beber Ahmad.
“Kiranya tidaklah tepat dan tidak dapat dibenarkan sedikitpun menurut agama dan akal sehat memberikan label thogut kepada pemerintahan Republik Indonesia yang sah,” tegas dia.
Penyebutan istilah thogut kepada pemerintahan yang sah, imbuh Ahmad, merupakan ujaran kebencian yang merongrong kewibawaan pemerintah dan merusak persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia. “Oleh karena itu setiap pengucapnya harus terus diwaspadai dan diawasi oleh setiap warga negara yang masih mencintai keutuhan bangsa dan tanah airnya,” Ahmad Ishomuddin memungkas.