Nasional

Pejabatnya Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Walkot Mojokerto Bungkam

Pejabatnya Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Walkot Mojokerto Bungkam

MixberitaWali Kota (Walkot) Mojokerto, Masud Yunus, memilih bungkam terkait dengan kasus yang menjerat Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR), Wiwiet Febrianto, Senin (19/6/2017).

Wiwiet terkena operasi tangkap tangan (OTT) oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Sabtu 17 Juni 2017 malam. Ia ditangkap bersama tiga unsur pimpinan DPRD yakni Ketua DPRD Purnomo serta dua Wakil Ketua, Umar Faruq dan Abdullah Fanani.

Masud Yunus memilih diam saat sejumlah awak media menemuinya menjelang rapat paripurna Hari Ulang Tahun (HUT) ke-99 Kota Mojokerto di Gedung DPRD Kota Mojokerto. Ia hanya mengacungkan jari telunjuk ke bibirnya pertanda enggan untuk memberikan komentar.

Sementara itu, Kabag Humas Pemkot Mojokerto, Choirul Anwar mengatakan bahwa pemkot akan segera melakukan rapat bersama Baperjakat (Badan Pertimbangan Pangkat dan Jabatan) Kota Mojokerto.

“Siang ini akan ada rapat bersama Baperjakat untuk menentukan Plt (Pelaksana Tugas) Dinas PUPR sehingga pekerjaan atau proyek-proyek di PUPR tidak terhambat,” ungkap Anwar.

unnamed_zpszesd57zm (2)

Terkait dengan siapa yang akan ditunjuk sebagai pengganti Wiwiet, Anwar mengaku belum mengetahuinya. Ia menyatakan masih menunggu hasil rapat yang dilakukan Walkot dan tim Baperjakat.

“Belum tahu siapa orangnya. Nanti setelah rapat akan kita sampaikan hasilnya. Yang pasti kekosongan itu harus segera diisi,” ujarnya.

Seperti diketahui, tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)‎ berhasil menyita uang sebesar Rp470 juta dari hasil OTT di Mojokerto, Jawa Timur. Uang Rp470 juta tersebut disita dari berbagai pihak.

Dari uang Rp470 tersebut, diduga dana sebesar Rp300 juta berkaitan dengan kasus dugaan suap pemulusan pengalihan anggaran hibah PENS (Politeknik Elektronik Negeri Surabaya) menjadi anggaran Program Penataan Lingkungan pada Dinas PUPR Mojokerto, tahun anggaran 2017.

Sebanyak enam orang diamankan, sedangkan empat lainnya ditetapkan sebagai tersangka. Antara lain, Ketua DPRD Kota Mojokerto, Purnomo dari PDIP dan dua wakil ketua Abdullah Fanani dari PKB serta Umar Faruq dari PAN. Selain itu, kepala Dinas PUPR Wiwiet Febrianto ditetapkan sebagai tersangka.

To Top