Sah! Presiden Jokowi Tetapkan Tanggal 23 Juni sebagai Cuti Lebaran
Mixberita. Pemerintah telah memutuskan cuti bersama tahun 2017 mulai tanggal 23, 27, 28, 29, dan 30 Juni 2017, sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriyah. Selain itu juga pada tanggal 26 Desember 2017 sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.
Berdasarkan informasi dari situs resmi Sekretariat Negara, Kamis (15/6/2017). Presiden Joko Widodo sudah menandatangani Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2017 tentang Cuti Bersama Tahun 2017 pada tanggal 15 Juni 2017 itu.
Keputusan Cuti Bersama ini didasari oleh Pasal 333 Ayat (4) Peraturan Pemerintah RI Nomor 11 Tahun 2017 tentang ManajemenPegawai Negeri Sipil, dimana disebutkan bahwa cuti bersama ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Selain itu, dalam Keputusan ini juga ditetapkan bahwa Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriyah dan Hari Raya Natal dimaksud, tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Negeri Sipil.