Pemerintah Diminta Konsisten Selesaikan Pembahasan RUU Pemilu dengan DPR
Mixberita. Anggota Pansus RUU Pemilu dari Fraksi Partai Gerindra, Nizar Zahro meminta pemerintah untuk konsisten menyelesaikan pembahasan RUU Pemilu bersama DPR sebelum batas waktu yang telah ditentukan yakni, 15 Juni 2017.
Diketahui, pemerintah tak hadir dalam rapat Pansus RUU Pemilu yang tadinya menjadwalkan untuk mengambil keputusan lima isu krusial dalam RUU Pemilu. Namun, lantaran pemerintah tak hadir, rapat Pansus pun kembali ditunda.
Nizar pun menyesalkan ketidakhadiran pemerintah itu, karena dinilai mengulur waktu yang telah disepakati antara pemerintah dan DPR.
“Secara etika RUU Pemilu diusulkan oleh pemerintah. Saya menyesalkan ketidakhadiran pemerintah. Kita minta pemerintah konsisten sebelum tanggal 15 Juni 2017 selesai,” ujar Nizar saat dihubungi, Rabu (14/6/2017).
Nizar menyebut, pemerintah menghambat kerja DPR untuk mengesahkan RUU Pemilu. Pasalnya bila UU Pemilu ini terlambat disahkan, akan mengganggu tahapan-tahapan penyelenggaraan Pemilu yang dilakukan KPU dan Bawaslu.
“Karena UU Pemilu sebagai pegangan bagi KPU dan Bawaslu,” tegasnya.
Diketahui, selama ini terdapat lima isu krusial yang belum diambil keputusannya oleh Pansus RUU Pemilu. Lima isu krusial itu adalah adalah Parliamentary Treshold, Presidential Treshold, alokasi kursi per dapil (Dapil Magnitude), sistem Pemilu dan metode Konversi Suara.
Dari lima isu tersebut yang paling alot pembahasannya terkait ambang batas pencalonan presiden.