Tidak hingga sepekan, dua perampokan sadis berlangsung pada lokasi hukum Polda Metro Jaya.
Dalam dua tindakan perampokan itu, beberapa perampok membawa senjata api serta menembak beberapa korban yang melawan.
Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto memohon warga ikut berperan serta mengawasi peredaran senjata api ilegal.
Ia meyakinkan, senjata api yang dipakai oleh beberapa pelaku kejahatan itu yaitu senjata api ilegal.
” Saya bisa yakinkan kalau pelaku-pelaku kejahatan mustahil menggunakan senjata yang tercatat. Karna mereka ketahui, senjata tercatat itu telah ada didentifikasi larasnya. Karna sebelumnya diserahkan pada yang berkaitan, telah diidentifikasi oleh rekan-rekan pada Baintelkam Polri, ” kata Setyo, pada Mabes Polri, Jakarta.
” Bila dia memperoleh senjatanya saja sulit, saya yakinkan akan tidak mengorbankan penderitaannya itu cuma untuk merampok, ” kata Setyo.
Setyo mengatkan, terdapat beberapa type senjata api.
Tetapi, yang ada dibawah pengawasan Polri yaitu senjata api yang terdaftar atau telah berizin. Umpamanya senjata api untuk berolahraga menembak, berburu, tujuan, serta tembak reaksi.
” Sesaat yang dipakai penjahat-penjahat itu senjata-senjata rakitan atau pabrikan namun yang selundupan. Ya, itu senjata gelap, ” tutur Setyo.
Dia memberikan, ada satu diantara propinsi pada Sumatera yang memanglah populer jadi daerah pengrajin senjata api.
Beberapa pengrajin ambil beberapa bahan spesifik dari logam serta lalu merakitnya jadi senjata api rakitan.
” Tinggal mereka mencari peluru atau amunisinya, ” kata Setyo.
Setyo menjelaskan, peredaran amunisi serta pemakaian senjata api rakitan berikut ini yang butuh diwaspadai. Pasalnya, senjata api rakitan mengedar luas tanpa ada izin.
” Ini butuh partisipasi orang-orang. Pada saat dia lihat, mendengar, atau memperoleh info mengenai ada senjata api rakitan itu selekasnya melapor pada polisi, ” tutur Setyo.