Anggota Dewan Kehormatan Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Taufik Basari menilai, munculnya tindakanpersekusi tak lepas dari adanya ujaran kebencian (hatespeech) di media sosial.
Taufik menilai, ujaran kebencian dilakukan oleh pihak kelompok yang hendak melakukan persekusi untuk menentukan sasarannya. Kelompok tersebut menggunakan ujaran kebencian untuk membangun persepsi di masyarakat. Setelah sasaran ditentukan, kelompok ini kemudian melakukan perburuan.
“Setelah menemukan sasaran, mereka melakukan perburuan, mengintimidasi, melakukan kekerasan, bahkan sampai pola yang agak baru yaitu melakukan kriminalisasi,” kata Taufik dalam diskusi Legal Update, dengan tema “Negara Hukum dan Perburuan Manusia ( Persekusi) di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (4/6/2017).
Karena ujaran kebencian tak lepas dari munculnya persekusi, sebut dia, pemerintah dan aparat penegak hukum perlu melakukan tiga hal.
Pertama melakukan pendekatan hukum, kemudian pendekatan sosiologis, dan terakhir pendekatan politik kebijakan.
Tiga hal itu menurut dia, harus sejalan. Dia mencontohkan, kalau hanya melakukan pendekatan hukum semata, persoalannya bakal menjadi melebar. Karena itu, pendekatan sosiologis juga perlu dilakukan.
Pendekatan sosiologis mengedepankan peran pemerintah dan aparat penegak hukum dalam memberikan penyadaran kepada masyarakat dalam menggunakan media sosial dengan baik.
Misalnya, mengimbau warga agar semua informasi yang diterima di media sosial tidak ditelan mentah-mentah. Perlu dilakukan kroscek terlebih dahulu.
Kemudian pada pendekatan politik kebijakan, yaitu bagaimana cara pemerintah menghilangkan atau meminimalisasi ujaran kebencian di media sosial.
Dia mengangkat cerita soal kasus genosida di negara Rwanda. Menurut dia, salah satu pemicunya karena ujaran kebencian yang terus disiarkan lewat media sebuah radio. Karena dibiarkan, ujaran kebencian terhadap suatu kelompok di Rwanda itu disebutnya memantik penyerangan terhadap kelompok lainnya.
“Ini bukan tidak mungkin terjadi di Indonesia jika orang anggap normal hatespeech yang menyatakan orang lain itu layak dibunuh (jika) berbeda dengan kita dan sebagainya,” ujar Taufik.
Namun, dia juga mengingatkan jangan sampai penegakan hukun soal hatespeech ini melebar jadi pengekangan kebebasan berpikir dan berekspresi. Karenanya, tiga hal tadi menurut dia harus berjalan beriringan, tidak dapat terpisah.
“Kalau pun harus pembatasan penggunaan media harus dilokalisir bahwa itu terbatas pada hal yang terkait hatespeech. Jangan sampai muncul hukum yang ganas yang bisa membungkam kebebasan berekspresi dan berpikir,” ujarnya.