Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam surat dakwaan sidang dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) dengan terdakwa mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Siti Fadilah Supari menyebutkan ada sejumlah aliran dana sebesar Rp600 juta dalam rentang waktu berbeda kepada mantan Ketua MPR Amien Rais.
Menanggapi hal ini, Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak menilai, dakwaan JPU tidak mengkualifikasikan peran Amien sebagai pelaku pidana korupsi. Maka itu, kata Danhil, ada lima alasan kenapa pihaknya yakin aliran dana yang diterima Amien bukan pidana korupsi.
Menurut Dahnil, pertama, aliran dana yang diterima Amien merupakan donasi sukarela tanpa motif jahat. “Kedua, hubungan Pak Amien Rais dan Soetrisno Bachir tidak ada motif jahat, tapi sahabat karib yang saling support agenda sosial kemanusiaan,” ujar Dahnil.
Ketiga, sebut Dahnil, tuntutan JPU tak sedikitpun menguraikan peran dan motif jahat Amien Rais, apakah sebagai pelaku yang turut melakukan, atau menyuruh melakukan, atau membujuk melakukan dengan gunakan pengaruh.
Keempat, katanya, mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah itu sama sekali berprasangka baik dengan sahabatnya Soetrisno Bachir yang memberikan donasi untuk agenda sosial kemanusiaan. Sehingga prasangka baik tersebut menjadikan Amien Rais tak mengerti asal asul uang donasi tersebut.
Kelima, lanjut Dahnil, Amien Rais tentu tak bisa membuktikan secara terbalik tuduhan miring terkait aliran dana yang disebut JPU jika tidak dimintai klarifikasi oleh KPK. Sebab, Amien secara hukum bukan orang yang sedang terjerat hukum atau sedang berperkara.
“Dengan demikian, terkait aliran dana terang Pak Amien Rais bukan kategori pelaku pidana Korupsi. Betapa tidak pantas penghakiman dialamatkan kepadanya, dan stop upaya fitnah seolah Pak Amien Rais melakukan praktik korupsi,” pungkasnya.