Orang-Orang yang Boleh Jenguk Ahok di Rutan Mako Brimob
Mixberita. Kasus penodaan agama yang menyeret nama guebrnur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), ke dalam jeruji besi telah menyita perhatian publik. Kini, ia mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Markas Korps Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Salah satu petugas brimob yang enggan disebutkan namanya mengatakan, berdasarkan perintah dari atasan hanya ada 15 orang yang diizinkan menjenguk mantan orang nomor satu di Ibu Kota tersebut.
“Hanya yang ada di kertas ini yang boleh masuk menjenguk,” ujarnya di lokasi, Kamis (11/5/2017).
Adapun nama orang yang boleh membesuk Ahok, adalah sebagai berikut :
1. Bapak Titik
2. Veronica Tan (Istri Ahok)
3. Nicholas (Anak pertama Ahok)
4. Tania (Anak kedua Ahok)
5. Daud (Anak ketiga Ahok)
6. Mama Buniarti (Ibu kandung Ahok)
7. Basuri
8. Hari (Adik Ahok)
9. Harsono Santoso (Saudara Ahok)
10. Vina
11. Edi Dangur
12. Wayan
13. Vivi
14. Cahyadi
15. Supriyono
Menurut informasi yang didapat puluhan orang terus mendoakan Ahok di depan Mako Brimob. Massa yang kebanyakan dari kaum wanita tersebut juga meneriakkan kata-kata dukungan terhadap Ahok serta menyanyikan sejumlah lagu. Di antaranya ‘Indonesia Raya’ dan ‘Garuda Pancasila’.
Seperti diketahui, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam sidang yang digelar di Auditorium Kementan, Jaksel, Selasa 9 Mei 2017 menjatuhkan hukuman dua tahun penjara terhadap Ahok atas kasus penistaan agama. Setelah pembacaan putusan, hakim memerintahkan agar Ahok ditahan.
Ahok selanjutnya dibawa ke Rutan Cipinang dengan pengawalan ketat aparat polisi. Namun, belum 1×24 jam pun Ahok menghuni sel Rutan Cipinang, ia dipindah ke Rutan Mako Brimob.