Nasional

Hak Angket DPR Akal-Akalan Untuk Bongkar Rahasia Penyelidikan Korupsi e-KTP

Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Fariz, menilai angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan akal-akalan DPR agar bisa membuka rahasia penyidikan kasus megakorupsi e-KTP.

“Hak angket kepada KPK ini saya lihat hanya akal-akalan secara politik,” kata Donal dalam satu diskusi di Jakarta, Sabtu (29/4). Menurutnya, angket itu akal-akalan karena tidak sesuai dengan definisi Pasal 79 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

Sesuai ketentuan di atas, lanjut Donal, bahwa penggunaan hak angket harus memenuhi tiga unsur penting, yakni untuk penyelidikan, terhadap kebijakan pemerintah yang penting, strategis, dan berdampak luas, serta harus ada dugaan bahwa kebijakan tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Menurut Donal, DPR berdalih mempunyai dua alasan dalam mengajukan hak angket, yakni menduga ada ketidakharmonisan di internal KPK dan adanya dugaan kebocoran data atau informasi terkait proses hukum yang dilakukan lembaga antikorupsi.

Alasan DPR di atas sangat janggal. “Apa kebocoran informasi atau konflik internal berdampak luas dan berpengaruh pada bangsa dan negara? Kan tidak. Apa KPK bertentangan dengan undang-undang? Tidak juga,” katanya.

Kejanggalan juga kian kentara karena DPR tidak mencantumkan undang-undang yang dilanggar dari alasan poin-poin yang menjadi alasan mereka untuk menggulirkan hak angket.

Begitupun dalih DPR untuk mengawasi KPK, karena malah memaksa membuka rahasia bukti penyidikan pengusutan megakorupsi e-KTP yang malah mengganggu pemberantasan korupsi. “Jadi sekarang ini aneh malah DPR meminta KPK untuk membocorkan rekaman,” katanya.

Donal meminta DPR ikuti saja tahapan proses hukum karena itu nantinya pasti terungkap. Terlebih, KPK sudah menetapkan Miryam sebagai tersangka karena memberikan keterangan palsu dalam sidang perkara korupsi e-KTP yang membelit terdakwa Sugiharto dan Irman. “Tidak masalah rekaman itu di buka, tapi di persidangan bukan di angket DPR,” katanya.

To Top