Nasional

133 Terpidana Mati di Indonesia Menunggu Eksekusi

mixberita.com – PEMERINTAH Indonesia bersiap melaksanakan eksekusi mati tahap tiga terhadap sejumlah narapidana.

Merujuk data Kejagung, setidaknya saat ini masih ada 133 terpidana mati dengan kasus yang beragam. Mulai kasus narkotika, terorisme, hingga pidana umum.

Namun, terpidana mati yang dipastikan telah menempuh proses hukum hingga peninjauan kembali dan grasi sebanyak 64 orang.

Terpidana mati dengan putusan yang telah inkracht tersebut, antara lain, Tandi Winardi, Budhi Cipto, Zhang Manquan, Chen Hongxin, Jian Yuxin, Gan Chunyi, Zhu Xuxiong, Nicolas Garnick, dan Serge Areski Atlaoui.

Serge sempat masuk daftar eksekusi mati tahap kedua, tapi lolos karena mengajukan PK.

Sekretaris Komisi Kejaksaan (Komjak) Barita Simanjuntak mengatakan, memang ada sejumlah kriteria yang diterapkan Kejagung untuk memilih terpidana mati yang akan dieksekusi.

Di antaranya, kasus telah inkracht dan terpidana mati masih mengendalikan jaringan narkotika.

“Tentunya keduanya menjadi catatan untuk menentukan siapa saja yang masuk daftar tersebut,” paparnya.

Kriteria kasus yang telah mempunyai ketetapan hukum itu penting agar kejadian yang sama tidak terulang. Yakni, lolosnya Serge dari tahap kedua. “Makanya, harus dipastikan semua sudah menjalankan PK,” tuturnya saat dihubungi kemarin.

Di sisi lain, dengan status hukum itu, tidak ada lagi yang bisa mempermasalahkan putusan eksekusi mati tersebut.

Dia menjelaskan, tidak ada lagi upaya hukum yang bisa ditempuh bila terpidana telah dieksekusi.

“Sebenarnya, dengan menjalankan eksekusi ini juga membuat terpidana mati tidak serasa dihukum dua kali, penjara dan eksekusi mati,” ujarnya.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Noor Rachmad enggan berkomentar banyak soal eksekusi mati tahap ketiga.

133 Terpidana Mati di Indonesia Menunggu Eksekusi
To Top