Nasional

Uang Rakyat Dihamburkan untuk Biayai Angket KPK?

Ketua Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI) Tommy Suryatama mengatakan, penggunaan hak angket Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari awal sudah menjadi perdebatan.

Misalnya, soal dasar hukum penggunaan angket di pasal 79 Undang-undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Dalam pasal itu disebutkan bahwa angket merupakan hak DPR terhadap kebijakan pemerintah. “Kalau lembaga independepen bagaimana mengontrolnya?” kata Tommy dalam diskusi “Nasib KPK di Tangan Pansus” di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (8/7).

Kemudian, proses persetujuan usulan hak angket di paripurna DPR juga kontroversi. Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah saat itu mengetok palu persetujuan usulan, sebelum fraksi-fraksi selesai memberikan pandangan.

Bergulirnya hak angket ini juga menjadi pertanyaan. Angket bergulir ketika Komisi III DPR menanyakan kepada KPK ihwal dugaan intervensi sejumlah oknum komisi yang membidangi hukum itu kepada Miryam S Haryani. “Ini kalau tidak ada Miryam, tidak ada angket,” katanya. “Ini bukan hal urgen, tiba-tiba harus pakai angket,” sesal Tommy.

Karena itu, dia heran DPR menggunakan angket. Apalagi, angket itu dibiayai menggunakan uang rakyat yang dibayarkan dari pajak yang besar kepada pemerintah. “Kenapa gunakan hak angket dari uang pajak kami. Padahal masih banyak PR besar bangsa yang belum diselesaikan seperti di sektor ekonomi, politik, kesenjangan sosial,” paparnya

To Top