Nasional

Terkait Komisi Perlindungan Korupsi Mendagri Minta Maaf ke KPK

mixberita.com – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan telah mengirimkan surat permintaan maaf ke Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kesalahan pengetikan kepanjangan KPK menjadi ‘Komisi Perlindungan Korupsi.’

“Hari ini Kemendagri kirim surat kepada pimpinan KPK, minta maaf atas kekeliruan staf kami,” kata Tjahjo melalui pesan singkat. Sementara staf Kemendagri yang melakukan kesalahan telah dipecat Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri.

Dalam surat yang dikirim ke KPK tertanggal 7 Juni 2016, pada bagian tujuan surat yang semestinya tertulis “Komisi Pemberantasan Korupsi” malah tertulis “Komisi Perlindungan Korupsi.”

Tjahjo menyebut insiden salah ketik itu sebagai bentuk sabotase dari internal kementerian yang dipimpinnya. Dia menuturkan, pegawai yang melakukan kesalahan itu dipecat secara tidak hormat.

“Insiden tersebut membuat malu lembaga Kemendagri. Tindakan pemecatan sebagai efek jera, jangan sampai ada staf Kemendagri yang main-main sabotase seperti itu,” ujar Tjahjo.Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, Soedarmo, membenarkan telah memberikan sanksi pemecatan terhadap pegawai yang melakukan kesalahan pengetikan.

“Supaya dijadikan referensi dan pengalaman bagi staf lain agar tidak kembali terulang hal seperti ini,” kata Soedarmo di Gedung DPR RI.

Dia mengatakan, kesalahan pengetikan murni karena kesalahan manusia. Pegawai tersebut merupakan pegawai honorer berinisial AF yang baru tiga bulan bekerja di Kemendagri. AF merupakan lulusan SMA.

“Dia belum paham betul terkait masalah KPK sehingga terjadi kesalahan. Ini human error, tidak ada kesengajaan. Dia mengakui ada kekeliruan,” ucap Soedarmo.

Soedarmo menuturkan, setiap minggu Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum selalu membuat laporan terkait isu-isu aktual mulai dari ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan. Dia mengakui terdapat sejumlah kesalahan alamat yang tertuju untuk kementerian dan lembaga.

“Karena ini merupakan staf saya, otomatis menjadi tanggung jawab saya selaku yang memberikan arahan dan pembinaan di jajaran pemerintahan umum. Ini kesalahan saya yang tidak memberikan kontrol, khususnya instansi yang dilihat,” ucap Soedarmo.

Menurut Soedarmo, Kemendagri sesungguhnya memiliki staf administrasi. “Karena surat yang dikirim banyak, keberadaan pegawai honorer untuk mempercepat waktu. Namun tanpa ada pengawasan, tanpa ada pengecekan,” tuturnya.

Kemendagri juga akan memberikan sanksi terguran terhadap Pegawai Negeri Sipil yang memberikan tugas kepada AF. “Yang di atas juga kami kasih sanksi sesuai tingkatannya. Staf dulu, lalu Kepala Seksi kami kasih sanksi sesuai aturan berupa teguran,” kata dia.

Terkait Komisi Perlindungan Korupsi Mendagri Minta Maaf ke KPK
To Top