Nasional

Sidang Buni Yani Akan Diawasi Komisi Yudisial dan Komisi Kejaksaan?

Tim penasihat hukum Buni Yani mendatangi Komisi Yudisial (KY) dan Komisi Kejaksaan (Komjak). Mereka mengajukan permohonan pemantauan dan pengawasan persidangan kliennya terkait kasus penyebaran konten pidato Ahok di Kepulauan Seribu yang menyinggung Almaidah 51.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan akan digelar pada 13 Juni 2017 di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat. Pengajuan permohonan ini untuk menjamin berlangsung persidangan yang profesional, transparan, dan imparsial.

Ketua tim penasihat hukum Buni Yani Aldwin Rahadian mengungkapkan, pasca vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara kepada Ahok yang kini sudah menjadi terpidana, secara akal sehat sudah menggugurkan semua sangkaan yang ditimpakan polisi dan kejaksaan kepada Buni Yani. Terlebih, Ahok tidak jadi mengajukan banding atas kasus penodaan agama ini.

“Hakim dengan tegas menolak dan mematahkan tuduhan JPU, terdakwa dan penasihat hukumnya yang kompak menuduh Buni Yani sebagai biang keresahan dan kegaduhan di masyarakat akibat pidato Ahok yang menyinggung Alquran di Kepuluan Seribu. Karena semuanya sudah terang benderang, makanya kami memohon kepada KY dan Komjak untuk pantau jalannya persidangan,” ujar Aldwin dalam keterangan tertulisnya, Senin (5/6).

Buni Yani disebut jaksa dan polisi melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pelanggaran hukum yang disangkakan kepada Buni Yani yaitu dugaan penghasutan yang berbau SARA lantaran dengan sengaja atau tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian dengan mengunggah video pidato Ahok yang menyinggung Almaidah 51 di akun Facebook-nya. Ancaman pidananya maksimal enam tahun penjara.

“Vonis bersalah kepada Ahok sebenarnya menggugurkan semua tuduhan kepada Buni Yani. Saat pembacaan putusan, hakim mengatakan yang membuat masyarakat resah itu adalah ucapan Ahok yang diunggah Pemprov DKI Jakarta ke Youtube, bukan karena unggahan Buni Yani,” ungkap Aldwin.

“Jadi tuduhan seharusnya gugur. Sementara, sangkaan bahwa Buni Yani membuat berita bohong tentang Ahok juga terbantahkan, karena yang bersangkutan oleh hakim dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penodaan agama,” sambung suami senator Fahira Idris ini.

Aldwin menambahkan, menurut hakim, tidak ada sangkut paut antara kasus Ahok dengan kasus Buni Yani. Jadi tidak ada alasan lagi untuk memenjarakan Buni Yani

“Kalau pakai akal sehat, kasus Buni Yani ini tidak relevan disidangkan. Tetapi kami menghormati proses hukum dan akan menjalani ini hingga tuntas. Kami berharap jangan sampai yang sudah jelas dan terang benderang ini dalam proses persidangan menjadi rumit. Itulah kenapa kami bermohon kepada KY dan Komjak agar memantau persidangan ini,” pungkas Aldwin yang juga Ketua DPD Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Provinsi DKI Jakarta ini.

To Top