Nasional

Rano Karno Disebut Terima Uang Rp 11 Miliar dari Adik Atut

Adik mantan Gubernur Banten Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan mengaku telah memberikan uang sebesar Rp 11 miliar kepada Rano Karno. Pemberian uang tersebut dilakukan pada saat dia masih menjabat sebagai wakil gubernur Banten.

“Ada pemberian Rp 3,5 miliar, dialokasikan dari dana alkes (alat kesehatan),” kata Wawan ketika menjadi saksi dalam pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (12/4/17).

Dalam sidang ini, wawan yang telah menjadi saksi untuk Ratu Atut Chosiyah yang telah didakwakan melakukan perbuatan korupsi yang telah merugikan uang nagara hingga Rp 79,79 milar, hal itu terjadi pada saat adanya pangadaan alat kesehatan Rumah Sakit Rujukan Pemerintah Provinsi Banten yang juga masuk dalam APBD dan APBD Perubahan 2012.

Sebelumnya, dalam dakwaan Atut terkait dengan adanya kasus korupsi ini, Rano Karno yang hanya disebutkan menerima aliran senilai Rp 300 juta. Aliran dana yang telah diterima itu terkait dengan adanya proyek alkes Banten itu.

“Apakah ada pemberian lain selain Rp 3,5 miliar?” tanya TB Sukatma, pengacara Atut.

“Datanya semua sudah saya kasih tahu ke KPK pada 2011, ada Rp 7,5 miliar,” jawab Wawan.

“Apakah itu permintaan yang bersangkutan?” tanya Sukatma.

“Iya, ada permintaan soal pilgub (pemilihan gubernur) waktu dia jadi wakil gubernur,” Jawaban dari Wawan.

Setelah menjadi saksi dalam sidang tersebut, Wawan mengatakan kalau dalam dakwaan hanya  ada Rp 300 juta yang telah diberikan kepada Rano Karno, hal itu lantaran karena diserahkan oleh staf PT Bali Pacific Pragama, perusahaan milik Wawan, Dadang Prijatna.

“Totalnya 7,5 tambah 3,5 ya Rp 11 miliar, kalau di dakwaan Rp 300 juta itu mungkin dari saudara Dadang ya,” tutur Wawan.

Wawan mengaku, kalau Rano Karno yang telah meminta secara lansung adanya dana tersebut, dan uang yang telah dimintanya itu senilai Rp 7,5 miliar. “Kalau yang Rp 7,5 miliar langsung minta ke saya, diberikan via ajudan Rano. Jadi kalau Rp 3,5 miliar itu dari alkes sedangkan Rp 7,5 itu dari uang pribadi saya mungkin waktu itu dia mau jadi wakil, minta uang begitu,” sambungnya.

Dalam BAP, Wawan telah mengaku berdasarkan laporan dari Dadan Priatna, pada tahun 2012 pihaknya telah memberikan uang sebanyak dua kali, dengan total masing-masing Rp 150 juta kepada Rano Karno yang pada saat itu masih menjabat sebagai wakil gubernur Banten.

Setelah itu, Rp 1 miliar diberikan PT Bali Pasific Pragama, Yayah Rodiah pada 20 Juli 2013. pemilik PT Java Medica, Yuni Astuti memberikan uang sebesar Rp 50 juta kepada Rano Karno. Sedangkan uang senilai Rp1 miliar dan Rp 1,5 miliar telah diberikan masing-masing dari ajudan Wawan, Alimin alias Cuming dan Ferdy yang mendapatkan perintah dari Wawan.

To Top