Nasional

Polisi Berhasil Amankan Pelaku Bisnis Culas Beras Berpemutih

Polisi Berhasil Amankan Pelaku Bisnis Culas Beras Berpemutih

Mixberita.Satgas Pangan Satreskrim Polres Blitar menggerebek gudang penyimpanan beras milik Sujoko, 39 warga Desa Tepas Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar. Di dalam gudang petugas menemukan puluhan ton beras yang ditengarai mengandung kimia pemutih pakaian.

“Sedikitnya ditemukan 9 ton beras siap edar dan 15 ton beras masih dalam proses pemutihan, “ujar Kapolres Blitar AKBP Slamet Waloya kepada wartawan. Saat penggerebekan, Sujoko yang tengah berada dalam gudang, diketahui sedang membawa 10 liter air bersih dan 2,5 liter zat kimia pemutih pakaian, untuk melakukan proses pemutihan.

Dengan cara membilas, beras yang tadinya berwarna kusam, saat dicampur pemutih, bisa menghasilkan beras dengan warna putih cerah. Pelaku sendiri mengaku mendapatkan beras dari petani yaang berada di wilayah Blitar, Jawa Timur.

Dalam gudang tersebut, polisi menemukan beberapa karung beras siap edar dengan berat 25 kilogram dengan tiga merk berbeda, yakni Mawar, Ikan Salmon dan Pak Tani.

unnamed_zpszesd57zm (2)

Untuk merk Pak Tani Sujoko membandrol Rp 7.600 per kilogram. Sedangkan merk Mawar dan Ikan Salmon dijual Rp 8.500 per kilogram. Setiap Minggunya, sebanyak 5,5 ton beras berpemutih dengan nominal Rp 46,7 juta tersimpan di gudang. Bisnis ini sudah berjalan tiga tahun. Keuntungan yang diperoleh rata rata Rp 2,7 juta-Rp 3 juta.

Menurut Slamet pelaku tidak mampu menunjukkan izin usaha perdagangan. Sujoko diduga telah melakukan pemalsuan merk beras yang dijualnya. Dalam penggerebekan ini, selain beras berpemutih, petugas juga mengamankan timbangan, zat pemutih dan sejumlah kemasan yang belum digunakan.

“Kita juga sudah membawa zat pemutih untuk dilakukan uji laboratorium forensik, “paparnya.

Dalam kasus ini Sujoko akan dijerat pasal 106 UU RI No 7 Tahun 2014 tentang perdagangan. Kemudian juga pasal 111 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dan pasal 140, 141, 142 UU RI No 18 Tahun 2012 tentang Pangan serta pasal 62 jo pasal 8 UU RI No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen.

“Saat ini kita masih melakukan pengembangan penyidikan. Sebab tidak tertutup kemungkinan praktik ini dilakukan secara sindikat atau jaringan, “pungkasnya.

To Top