Nasional

Perpanjangan Masa Jabatan Kapolri Menabrak Aturan

mixberita.com – Anggota Komisi III DPR Brigjen (Purn) Wenny Warouw menolak wacana perpanjangan masa jabatan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti. Wenny menilai perpanjangan itu menabrak aturan yang berlaku.

“Aturannya yang diperpanjang itu yang punya keahlian khusus. Biasanya yang keahlian khusus itu yang letnan-letnan, sersan-sersan, bukan bintang-bintang (tingkat kepangkatan Polri). Baca PP-nya,” tegas Wenny di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (20/5/2016).

PP yang mengatur soal itu ialah PP Nomor 1 tahun 2003. Pada Pasal 1 Ayat 8 disebutkan syarat mempertahankan sesorang pada jabatannya, dan dirincikan pada Pasal 4.

“Dipertahankan dalam dinas aktif adalah mempertahankan seseorang anggota untuk tetap dinas aktif, walaupun orang tersebut telah mencapai usia pensiun maksimum 58 (lima puluh delapan) tahun.”

Keahlian khusus yang disebut Wenny muncul pada Pasal 4 Ayat 1 sampai 4. Pasal 4 Ayat 1 berbunyi:

“Batas usia pensiun, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dapat dipertahankan sampai 60 (enam puluh) tahun bagi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mempunyai keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas Kepolisian.”

Keahlian khusus harus merupakan skill yang sangat dibutuhkan, yakni bidang identifikasi, leboratorium forensik, komunikasi elektronika, sandi, penjinak bahan peledak, dan kedokteran kehakiman. Keahlian khusus bidang pawang hewan, penyidikan kejahatan tertentu, dan navigasi laut serta penerbangan juga menjadi syarat mutlak.

Anggota yang dipertahankan dalam dinas aktif itu hanya bagi yang bertugas pada satuan fungsi sesuai keahliannya tersebut. Pelaksanaannya dilakukan secara selektif dan bertahap setiap satu tahun. Hal ini juga ditetapkan dalam Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Menghambat Regenerasi

Selain menabrak aturan, politikus Partai Gerindra ini juga mengkhawatirkan perpanjangan masa jabatan Kapolri berdampak pada regenerasi di tubuh Polri.

“Kalau perpanjangan kayak gitu menabrak Undang-undang. Di polisinya, (regenerasi) di bawah jadi stagnan. Itu jadi timbul guncangan baru di antara Polri yang sekarang (berpangkat jenderal) bintang dua dan tiga,” ucap dia.

Ia menilai banyak jenderal bintang dua dan tiga lulusan Akademi Kepolisian 83, 84, dan 85, berpotensi diangkat sebagai Tri Brata 1. Demi menghindari kebuntuan regenerasi di tubuh Polri, Wenny berharap perpanjangan masa jabatan tidak diberlakukan.

Wacana perpanjangan masa jabatan Kapolri memunculkan kontroversi. Penolakan berbagai pihak mulai mencuat. Anggota Komisi Hukum dari Fraksi Partai Hanura Sarifuddin Sudding berharap perpanjangan tak terjadi. Selain menghambat regenerasi, Sudding memperkuat argumentasinya dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

Isi Pasal 30 ayat (2) dalam UU itu kurang lebih sama dengan yang tercantum di PP Nomor 1 tahun 2003. Pasal itu menyebut usia pensiun maksimal anggota Polri 58 tahun dan bagi anggota yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas Kepolisian dapat dipertahankan sampai 60 tahun. Ayat 3 menyatakan, Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Aturan itu, menurut Sudding, sudah jelas menunjukkan batasan-batasannya.

Jenderal Badrodin Haiti akan pensiun pada Juli 2016 saat berusia 58. Sejumlah nama jenderal bintang tiga yang diperkirakan dapat mengisi posisi Badrodin, yakni Komjen Budi Gunawan, Komjen Budi Waseso, Komjen Suhardi Alius, Komjen Syafruddin, dan Komjen Dwi Priyatno, dan Komjen Putut Eko Bayu Seno.

Perpanjangan Masa Jabatan Kapolri Menabrak Aturan
To Top