Nasional

Peretas Situs Dewan Pers Ditangkap!

Peretas Situs Dewan Pers Ditangkap!

Mixberita. ‎Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, menangkap seorang pria berinisial AS (28) pada Kamis 8 Juni 2017 malam. Pria tersebut merupakan pelaku yang diduga melakukan peretasan terhadap situs Dewan Pers dan Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu.

Kasubdit II Ditsiber Bareskrim Mabes Polri, Kombes Pol Himawan Bayu Aji mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan di salah satu hotel sekira pukul 22.00 WIB. Pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung diboyong ke Ditsiber Bareskrim Mabes Polri.

Tadi malam, 8 Juni di Hotel Griya Surya, telah ditangkap pelaku Divacing terhadap situs dewan pers yang pada tanggal 3 Juni lapor tentang kejadian tersebut,” kata Himawan di Gedung Ditsiber Bareskrim Mabes Polri, Jumat (9/6/2017).

Pelaku yang menggunakan username M2404 ini merupakan seorang penjaga hotel di lokasi. Adapun motif pelaku melakukan peretasan bukan karena ekonomi, melainkan lantaran ingin mendapatkan pengakuan dari sesama rekan peretasnya.

unnamed_zpszesd57zm (2)

“Pelaku ini sudah melakukan peretasan sebanyak 100 kali, termasuk situs dari Kejaksaan Agung juga pada beberapa waktu lalu,” ujarnya. Himawan menambahkan, bahwa pelaku mempelajari cara meretas secara otodidak dari internet. AS juga diketahui mahir meretas sejak bekerja menjadi penjaga internet sejak 2013 lalu.

“Banyak situs yang telah di-hack, kita akan telusuri lagi situs-situs apa saja yang sudah di hack,” ujarnya.

Polisi berhasil menyita beberapa barang bukti yaitu berupa KTP, Modem, Notebook dan juga beberapa handphone. Pelaku dikenakan Pasal 50 UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dengan ancaman penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp600 juta‎.

To Top